JAKARTA, KOMPAS.com - Dorongan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan kejahatan internasional dalam konflik Gaza, Palestina mengemuka seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru.
Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) mendesak penerapan asas yurisdiksi universal, yang memungkinkan negara mengadili pelaku kejahatan berat tanpa terikat wilayah teritorial.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, mengingatkan bahwa meski dasar normatifnya tersedia, penerapan yurisdiksi universal bukan perkara sederhana dan menyimpan konsekuensi hukum serta politik yang serius.
Baca juga: Aktivis HAM Desak Kejagung Seret Penjahat Perang Palestina ke Jalur Hukum
Asas universal dalam KUHPAlbert Aries, menjelaskan bahwa secara normatif, KUHP nasional memang telah membuka ruang penerapan asas universal.
“Secara normatif, Pasal 6 KUHP Nasional memang telah mengatur asas universal yang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum Indonesia dan/atau kepentingan hukum negara lain,” kata Albert kepada Kompas.com, Senin (16/2/2026).
Berikut bunyi pasal yang dimaksud:
Pasal 6
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang.
Baca juga: Turkiye Resmi Buru Netanyahu atas Genosida Gaza, Israel Murka
Albert menyebutkan, ketentuan pidana yang relevan antara lain diatur dalam Pasal 598 dan 599 KUHP nasional yang mengatur tindak pidana genosida dan tindak pidana terhadap kemanusiaan.
“Berlaku bagi setiap orang di luar wilayah hukum NKRI yang melakukan tindak pidana sebagaimana ditetapkan oleh UU,” ucapnya.
Pasal 598 dan 599 ada dalam Bab XXXV Tindak Pidana Khusus, Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia.
Pasal 598 mengatur soal pidana genosida, yakni menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan.
Ancaman pidana pelaku genosida adalah pidana mata, penjara seumur hidup, atau penjara lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Dengan konstruksi tersebut, secara teori hukum Indonesia dapat menjangkau pelaku kejahatan HAM berat yang terjadi di luar negeri, termasuk dalam konflik di Gaza.
Baca juga: Usai Lakukan Genosida, Netanyahu Siap Bergabung Dewan Perdamaian Gaza
Meski demikian, Albert menegaskan bahwa penerapan asas universal tidak dapat dilepaskan dari persoalan teknis dan yuridis dalam penegakan hukum.





