KKP Hentikan Sementara Aktivitas PT SSM di Gresik karena Dugaan Pelanggaran Ruang Laut

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

GRESIK (Realita) — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh PT SSM di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Langkah tersebut diambil setelah ditemukan dugaan pelanggaran berupa penggunaan ruang laut tanpa dilengkapi perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah.

Penghentian sementara dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Pangkalan PSDKP Benoa, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), terhadap area seluas 1,72 hektare yang dikelola PT SSM.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan bahwa tindakan tersebut diambil setelah hasil pengawasan lapangan menunjukkan adanya aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan.

“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara karena hasil pengawasan Polsus menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ujar Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho Saksono, saat memimpin langsung penghentian kegiatan di lokasi PT SSM.

Selain berasal dari pengawasan internal, penghentian sementara ini juga merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin.

“Langkah ini merupakan wujud kehadiran KKP dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari aktivitas yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merusak lingkungan,” tambahnya.

Ipunk menjelaskan bahwa tindakan penghentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan tindakan administratif berupa penghentian sementara kegiatan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha di ruang laut wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Untuk kegiatan reklamasi, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki izin reklamasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Sekalipun telah mengantongi izin, pelaku usaha tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam perizinan tersebut, termasuk kesesuaian luas area yang digunakan,” tegas Ipunk.

Setelah penghentian sementara ini, jajaran Ditjen PSDKP akan melakukan pemeriksaan lanjutan secara mendalam terhadap PT SSM. Jika terbukti melanggar, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses hukum dan administrasi akan berjalan sesuai mekanisme yang ada. Sanksi akan dikenakan berdasarkan hasil pemeriksaan,” tutup Ipunk.

Sementara itu, pihak manajemen PT SSM melalui Wibisono menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan segera mengurus perizinan PKKPRL.

Ia mengaku pihak perusahaan sebelumnya tidak mengetahui adanya kewajiban tersebut.

“Kami siap menindaklanjuti dengan mengurus PKKPRL. Sebelumnya kami tidak mengetahui adanya izin itu,” ujarnya singkat.sik

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dilakukan selama 5 Jam Sekali Tindakan, Begini Cara Kerja Cuci Darah
• 17 jam lalurealita.co
thumb
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Jordi Amat Kembali Terlahir sebagai Gelandang Bertahan: Jadi Opsi Menarik Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
• 20 jam lalubola.com
thumb
Puasa 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Kata Pemerintah
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Kenapa Gaun Pengantin Identik dengan Warna Putih? Ini Sejarahnya
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.