Dalam dua minggu terakhir, publik masih terus memperdebatkan langkah Pemerintah Indonesia bergabung dalam Board of Peace yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Menteri Luar Negeri Sugiono menyebut dua alasan utama di balik keputusan tersebut yakni kontribusi Indonesia bagi perdamaian di Timur Tengah dan dorongan terhadap solusi dua negara sebagai jalan menuju kemerdekaan Palestina.
Sebagian pihak menyambut baik langkah ini, termasuk beberapa organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama. Namun, tidak sedikit pula yang menentang. Sejumlah mantan Menteri Luar Negeri dan praktisi diplomasi bahkan diundang Presiden untuk berdialog, menandakan bahwa keputusan ini bukan tanpa kontroversi.
Di satu sisi, bergabungnya Indonesia dapat dibaca sebagai momentum diplomatik penting. Namun di sisi lain, langkah ini sarat problematika, terutama karena badan tersebut dibentuk dan dikendalikan oleh Donald Trump. The Guardian menyebut bahwa keberadaan badan ini lebih merupakan perpanjangan dari ego politik Trump. Struktur kelembagaannya pun memperkuat kesan tersebut: Trump menjabat sebagai ketua selama ia menginginkannya, berhak menentukan agenda, memilih penerus, dan bahkan mencoret anggota termasuk mereka yang telah membayar biaya keanggotaan permanen sebesar 1 miliar dolar.
Lebih jauh, Board of Peace bahkan tidak menyinggung Gaza dalam piagamnya. Hal ini memperdalam pesimisme publik, terutama ketika situasi di Gaza terus memburuk. Serangan udara Israel masih berlangsung, menghancurkan bangunan dan merenggut nyawa warga sipil yang tidak bersalah. Dalam konteks ini, sulit melihat bagaimana kehadiran Board of Peace dapat berkontribusi pada deeskalasi konflik.
Keikutsertaan Indonesia juga berpotensi—secara tidak sadar—mendelegitimasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Trump secara terbuka menyebut PBB sebagai lembaga yang gagal dan disfungsional. Ketika Indonesia, negara yang selama ini menjadi pendukung multilateralisme, bergabung dalam inisiatif alternatif yang tidak memiliki mandat internasional, pesan yang tersampaikan menjadi ambigu.
Akselerator Kejahatan Kemanusiaan
Sejak awal, rekam jejak Trump menunjukkan minimnya komitmen terhadap HAM. Ia telah menarik Amerika Serikat dari sejumlah badan PBB dan mengambil langkah-langkah yang dinilai melanggar hukum internasional, terbaru ketika ia menjalankan operasi penangkapan Presiden Venezuela. Dalam Board of Peace juga terdapat Benjamin Netanyahu, sosok yang saat ini menghadapi surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Keterlibatan figur-figur ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah Indonesia sedang berkompromi dengan prinsip kemanusiaan yang selama ini menjadi fondasi politik luar negerinya?
Instrumen hukum Indonesia sebenarnya sangat jelas. Konstitusi, UU Hubungan Luar Negeri, hingga berbagai kebijakan nasional menegaskan bahwa Indonesia wajib mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan. Istilah “new Gaza” yang sempat muncul juga justru merupakan bentuk pelecehan terhadap penderitaan rakyat Palestina, mengingat rekonstruksi akan dilakukan tanpa melibatkan warga gaza itu sendiri.
Lebih jauh, ketika kejahatan kemanusiaan terjadi, yang dibutuhkan adalah akuntabilitas yang mana para pelaku harus diadili, dan para korban harus mendapatkan pemulihan sesuai standar internasional. Berkumpul dengan para pelanggar tersebut terlebih tidak berbuat banyak terhadap agenda yang mereka ajukan merupakan bentuk akselerasi terhadap kejahatan dan menyetujui impunitas. Namun, perlu diingat bahwa fenomena impunitas masih masif terjadi di Indonesia sehingga membuat posisi moral kita semakin rentan.
Nyali Indonesia
Indonesia saat ini tengah dipercaya menjadi Presiden Dewan HAM PBB—sebuah posisi yang menuntut kepemimpinan moral dan keberanian politik. Yang ditunggu dunia saat ini adalah bagaimana Indonesia menggunakan kapasitas diplomatiknya untuk menggalang kekuatan internasional demi mendorong akuntabilitas atas kejahatan HAM di Gaza. Tanpa langkah konkret, posisi tersebut hanya menjadi euforia sesaat tanpa signifikansi nyata.
Alih-alih bergabung dalam Board of Peace, Indonesia sebagai negara besar di Global South seharusnya berada di garis depan dalam mendorong reformasi sistem PBB. Para pemikir Third World Approaches to International Law (TWAIL) telah lama mengingatkan bahwa hukum internasional tidak boleh hanya menjadi instrumen ketertiban dunia, tetapi juga alat untuk menghapus kapitalisme eksploitatif, imperialisme, dan politik dominasi.
Salah satu langkah konkret adalah mendorong penghapusan hak veto di Dewan Keamanan. Sejarah menunjukkan bahwa berbagai resolusi terkait Palestina selalu kandas karena veto Amerika Serikat. Tanpa reformasi struktural, keadilan bagi Palestina akan terus terhambat.
Narasi bahwa Indonesia adalah bangsa besar harus diuji melalui tindakan, bukan slogan. Kedaulatan tidak berarti tunduk pada pola permainan negara adidaya. Ironisnya, narasi “antek asing” sering digunakan untuk menyerang rakyat sendiri, sementara keputusan-keputusan strategis justru menunjukkan ketergantungan pada kepentingan eksternal.
Bahkan, di Takliat Presiden kepada seluruh perangkat pemerintah di Sentul baru-baru ini, Prabowo kembali menuding bahwa segala demonstrasi “dibekingi” oleh asing. Hal ini tentu hanya mempersempit ruang demokrasi dan mengalihkan perhatian dari substansi persoalan. Sementara itu, dalam konteks dorongan kemerdekaan Palestina, yang dibutuhkan bukan retorika, melainkan keberanian politik untuk berpihak pada kemanusiaan.




