Mediaapakabar.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalah gunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ada lima pria diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (09/02/2026) sekira pukul 23.45 WIB di dua lokasi berbeda di Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial IG (43), HP(44), HSS(34), IFP(35) dan TPP(25). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Rakoetta Brahmana Gang Manatan (TKP I), sebelum dilakukan pengembangan ke lokasi kedua di Gang Tengguli (TKP II).
Kapolres AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede membenarkan hal itu. Dia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif personil Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
" Pada saat dilakukan penggerebekan di TKP I, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat yang digunakan untuk mengonsumsi maupun menyimpan narkoba. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke TKP II dan kembali ditemukan barang bukti tambahan," ujarnya pada awak media, kemarin.
Dari TKP I, petugas menyita satu paket plastik klip berisi kristal putih sabu 0,64 gram, kaca pirex berisi sisa pembakaran, plastik klip berisi pecahan diduga ekstasi seberat 0,19 gram dua perangkat vape berisi cairan diduga mengandung narkotika 15,23 gram, satu alat hisap (bong), serta sejumlah unit telepon genggam.
Sementara dari TKP II, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu 7,99 gram yang disembunyikan di dalam rumah, serta satu penutup horden berbahan plastik warna emas yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang bukti.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan dari kedua lokasi berjumlah hampir 8,63 gram, belum termasuk barang bukti lain yang turut disita.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 609 ayat (1) dan (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP JH Pardede juga menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karo.
" Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," pungkasnya. (MC/Zf)





