Polisi meringkus delapan orang juru parkir (jukir) liar yang beraksi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka diduga mematok tarif parkir dengan harga yang tidak wajar.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, mengatakan penangkapan ini bermula dari adanya informasi yang beredar terkait parkir liar di Tanah Abang.
"Polsek telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral agar tidak semakin berkembang dan guna menciptakan situasi yang kondusif, dengan membawa tukang parkir yang terindikasi melakukan pungli untuk diambil keterangan," kata Dhimas kepada wartawan, Selasa (17/2).
Menurut Dhimas, para pelaku diduga mematok tarif parkir hingga Rp 100 ribu dari setiap kendaraan.
"Tarif Rp 60 ribu sampai dengan Rp 100 ribu," jelasnya.
Dhimas belum merinci identitas para jukir liar itu. Dia mengatakan, saat ini pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap mereka.
"Didalami apakah yang dilakukan oleh mereka memenuhi unsur untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut atau cukup diberikan pembinaan," ucap Dhimas.
Penangkapan terhadap jukir liar ini juga sebelumnya viral di sosial media. Dalam video yang beredar, nampak polisi berpakaian preman mengamankan salah satu jukir liar.
Di saat bersamaan ada jukir liar lain yang lari menghindari kejaran polisi. Namun, mereka akhirnya berhasil diringkus.





