AKBP Didik Jadi Tersangka Narkoba, Hukumannya Dinilai Harus Lebih Berat dari Warga Biasa

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Dukungan terhadap langkah tegas Polri dalam menindak anggotanya yang terjerat kasus narkotika terus mengalir.

Kali ini datang dari Guru Besar Unissula Semarang, Henry Indraguna, yang menilai tindakan terhadap mantan Kapolres Bima, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, sudah tepat dan patut diapresiasi.

Baca Juga :
Kehilangan Waktu Bareng Anak Gegara Kasus Narkoba, Onadio Leonardo Pilih Vakum
Oknum Polri Terlibat Narkoba Harus Dihukum Dua Kali Lipat

Diketahui, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Penetapan tersebut menjadi sorotan publik lantaran yang bersangkutan merupakan perwira Polri.

Henry menyatakan, langkah cepat institusi Bhayangkara menunjukkan komitmen dalam merespons aduan masyarakat dan menjaga marwah institusi.
"Langkah cepat Polri terhadap respon aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran. Kemudian institusi Polri mengambil langkah tegas terhadap anggota yang melakukan tindakan pidana kasus narkotika dan menetapkan sebagai tersangka, patut di apresiasi," ujarnya Selasa, 17 Februari 2026.

Menurut dia, tindakan tersebut juga telah sejalan dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (7) KUHAP baru, yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi etik, administrasi, dan pidana.

Sebagai Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Prof Henry menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, hukuman terhadap mantan Kapolres Bima itu bisa lebih berat dibanding pelaku pidana umum.

"Polri harus tegas dan tidak ada toleransi untuk oknum internal yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, sehubungan dengan ditetapkannya Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba," tutur dia.

"Hal ini penting, karena sebagai anggota Polri seharusnya menjadi contoh terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan justru anggota Polri terlibat," ucapnya.

Ia menilai, sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa, Polri tidak boleh mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal.

"Penegak hukum menegaskan komitmen untuk bertindak tegas tanpa henti. Kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri memicu tuntutan, agar adanya evaluasi sistemik dan pengawasan berkala yang lebih ketat dalam institusi," katanya.

Baca Juga :
Dipecat Gegara 488 Gram Sabu, AKP Malaungi Langsung Banding!
FPIR: Waspada Penunggang Gelap dalam Agenda Reformasi Budaya Polri
Habiburokhman: AKBP Didik Putra Kuncoro Harus Dihukum Berat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Awal Ramadhan Kamis 19 Februari 2026, Kemenag: Posisi Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMS
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Barongsai Kini Bukan Sekadar Atraksi Imlek, Jadi Simbol Harmoni hingga Cabor Nasional
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Imlek 2026, umat buddha Banda Aceh doakan korban bencana
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Penentuan Awal Puasa, Menag Nasaruddin Minta Maaf Sidang Isbat Digelar di Hotel
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Pemprov Banten Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026 Dimulai Pukul 06.30 WIB
• 1 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.