Liputan6.com, Jakarta - 8 jukir atau juru parkir liar diamankan polisi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang diduga melakukan pungutan liar berkedok jasa parkir dengan mematok tarif tidak wajar mencapai Rp 100 ribu.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut video viral di media sosial. Menurut Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo, pihaknya langsung mengambil tindakan setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan publik.
Advertisement
"Polsek telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral agar tidak semakin berkembang dan guna menciptakan situasi yang kondusif, dengan membawa tukang parkir yang terindikasi melakukan pungli untuk diambil keterangan," ujar Dhimas dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/2/2026).
Dhimas membenarkan adanya praktik pengenaan tarif parkir mencapai Rp100 ribu tersebut. Angka ini pun dinilai tidak wajar.
"Iya (nilai pungutan Rp 60-100 ribu)," ucap Dhimas.
Menurutnya, delapan orang jukir yang diamankan tersebut saat ini tengah dimintai keterangannya. Dia menyatakan, satu orang merupakan jukir merupakan oknum yang videonya viral di media sosial, sementara tujuh lainnya terindikasi melakukan praktik serupa di lokasi yang sama.
"Dibawa ke Polsek untuk diambil keterangan. Satu orang yang viral, dan ada tujuh orang lain yang terindikasi melakukan tindakan yang sama," terang Dhimas.




