Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten menetapkan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB untuk hari kerja Senin hingga Kamis, sementara Jumat hingga pukul 14.30 WIB.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Pemprov Banten.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi di Kota Serang, Selasa menegaskan penyesuaian tersebut hanya menggeser waktu masuk dan pulang tanpa mengurangi kewajiban jam kerja.
“Seperti yang sudah tertulis dalam surat edaran Sekda atas arahan Bapak Gubernur, bahwa di bulan suci Ramadan ini kita ada perbedaan jam masuk dan jam pulang. Kita Insya Allah masuk jam 06.30, kemudian jam 12.00 istirahat 30 menit sampai 12.30, dan pulang jam 14.00. Tapi secara keseluruhan jumlah jam kerja itu sudah sesuai dengan surat keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PAN-RB selama 35 jam dalam satu minggu,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan total jam kerja ASN tetap 35 jam dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, Senin–Kamis masuk pukul 06.30–14.00 WIB dengan istirahat 12.00–12.30 WIB, sedangkan Jumat pukul 06.30–14.30 WIB dengan istirahat 12.00–13.00 WIB.
Bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, pengaturan lebih lanjut ditetapkan kepala perangkat daerah dengan tetap memenuhi 35 jam per minggu.
Dengan skema tersebut, pelayanan publik di lingkungan Pemprov Banten dimulai lebih pagi.
Selain pengaturan jam kerja, Pemprov Banten juga akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal tertentu sesuai edaran bersama kementerian terkait untuk mendukung pengaturan arus mudik dan arus balik Lebaran.
Ia memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan publik nasional, terutama dalam rangka penertiban arus mudik.
Terkait produktivitas, Deden menegaskan sistem penilaian kinerja tetap berjalan dan menjadi instrumen pengawasan disiplin ASN selama Ramadhan.
“Sebetulnya tidak mesti atensi khusus ya, karena produktivitas itu menjadi sebuah keharusan bagi kami. Apalagi sekarang ada penilaian kinerja. Nah, itu sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Ini kan hanya menggeser waktu masuk dan waktu pulang,” ujarnya.
Ia menambahkan, sanksi bagi ASN yang melanggar tetap diberlakukan. “Sanksi masih ada seperti yang sekarang sudah berlaku. Kalau telat, nanti ada pengurangan, misalnya tunjangan kinerja atau ada teguran. Itu tetap berjalan," katanya.
Ia berpesan agar bulan Ramadan ini momentum untuk meningkatkan kinerja, bukan malah bermalas-malasan, karena setiap langkah merupakan amal ibadah.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Pemprov Banten.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi di Kota Serang, Selasa menegaskan penyesuaian tersebut hanya menggeser waktu masuk dan pulang tanpa mengurangi kewajiban jam kerja.
“Seperti yang sudah tertulis dalam surat edaran Sekda atas arahan Bapak Gubernur, bahwa di bulan suci Ramadan ini kita ada perbedaan jam masuk dan jam pulang. Kita Insya Allah masuk jam 06.30, kemudian jam 12.00 istirahat 30 menit sampai 12.30, dan pulang jam 14.00. Tapi secara keseluruhan jumlah jam kerja itu sudah sesuai dengan surat keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PAN-RB selama 35 jam dalam satu minggu,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan total jam kerja ASN tetap 35 jam dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, Senin–Kamis masuk pukul 06.30–14.00 WIB dengan istirahat 12.00–12.30 WIB, sedangkan Jumat pukul 06.30–14.30 WIB dengan istirahat 12.00–13.00 WIB.
Bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, pengaturan lebih lanjut ditetapkan kepala perangkat daerah dengan tetap memenuhi 35 jam per minggu.
Dengan skema tersebut, pelayanan publik di lingkungan Pemprov Banten dimulai lebih pagi.
Selain pengaturan jam kerja, Pemprov Banten juga akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal tertentu sesuai edaran bersama kementerian terkait untuk mendukung pengaturan arus mudik dan arus balik Lebaran.
Ia memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan publik nasional, terutama dalam rangka penertiban arus mudik.
Terkait produktivitas, Deden menegaskan sistem penilaian kinerja tetap berjalan dan menjadi instrumen pengawasan disiplin ASN selama Ramadhan.
“Sebetulnya tidak mesti atensi khusus ya, karena produktivitas itu menjadi sebuah keharusan bagi kami. Apalagi sekarang ada penilaian kinerja. Nah, itu sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Ini kan hanya menggeser waktu masuk dan waktu pulang,” ujarnya.
Ia menambahkan, sanksi bagi ASN yang melanggar tetap diberlakukan. “Sanksi masih ada seperti yang sekarang sudah berlaku. Kalau telat, nanti ada pengurangan, misalnya tunjangan kinerja atau ada teguran. Itu tetap berjalan," katanya.
Ia berpesan agar bulan Ramadan ini momentum untuk meningkatkan kinerja, bukan malah bermalas-malasan, karena setiap langkah merupakan amal ibadah.





