Liputan6.com, Jakarta - Kelab malam, diskotek, mandi uap, bar, hingga rumah pijat yang merupakan sejumlah jenis usaha pariwisata seperti kelab malam di Jakarta, diwajibkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) untuk tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran 2026.
Ketentuan ini tercantum di Surat Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M. Selain itu, aturan ini juga merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Advertisement
"Dengan ini diimbau kepada pemilik/penanggung jawab usaha pariwisata, agar melaksanakan ketentuan," ujar Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata dalam Surat Pengumuman tersebut, dikutip Selasa (17/2/2026).
Andhika menjelaskan, pengaturan ini bukan pembatasan semata, tetapi penyesuaian proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat.
"Selain itu, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa yang menjadi bagian dari tempat hiburan juga wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri 2026," ucap dia.



