Indonesia memiliki cadangan logam tanah jarang (rare earth elements) sekitar 3,2 juta ton: kekayaan alam yang menempatkan kita pada posisi strategis dalam rantai pasok global teknologi hijau.
Neodymium, lantanum, dan serium yang terkandung di dalamnya merupakan komponen vital bagi baterai kendaraan listrik, turbin angin, panel surya, hingga perangkat elektronik canggih. Di tengah percepatan transisi energi dunia, logam tanah jarang telah menjelma menjadi "minyak baru" abad ke-21.
Namun ironisnya, hingga saat ini Indonesia masih mengekspor logam tanah jarang dalam bentuk bahan mentah. Nilai tambah pengolahan yang mencapai puluhan kali lipat justru dinikmati negara lain. Lebih memprihatinkan lagi—di tingkat akar rumput—praktik penambangan ilegal tumbuh subur dengan segala konsekuensi tragisnya.
Peristiwa longsor di kawasan Pondi, Bangka, pada 2 Februari 2026—yang menewaskan enam penambang ilegal—menjadi pengingat paling kelam bahwa ada harga yang jauh lebih mahal dari sekadar kehilangan potensi penerimaan negara.
Potret Buram: Tambang Ilegal dan Kegagalan HilirisasiData GISACT (2024) menunjukkan fakta mengkhawatirkan bahwa 75,85 persen aktivitas pertambangan di Pulau Bangka tidak memiliki izin resmi.
Kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun, sebuah angka yang hanya mencerminkan kerugian ekonomi, tanpa pernah mampu menghitung kerugian sosial berupa nyawa yang melayang sia-sia.
Fenomena tambang ilegal tidak dapat dilepaskan dari mandeknya proses hilirisasi di sektor pertambangan formal. Pemerintah—melalui Peraturan Menteri ESDM No. 11/2019—sebenarnya telah mewajibkan pengolahan mineral di dalam negeri.
PP No. 55/2019 tentang Bea Keluar juga telah mengenakan tarif progresif untuk ekspor bahan mentah. Namun, kebijakan ini gagal mencapai tujuannya karena tiga hambatan utama: keterbatasan kapasitas pengolahan dalam negeri, ketidaktersediaan teknologi yang memadai, dan minimnya infrastruktur pendukung.
Akibatnya, perusahaan tambang besar lebih memilih membayar bea ekspor daripada membangun pabrik pengolahan. Sementara itu, masyarakat di sekitar wilayah tambang yang tidak memiliki akses terhadap lapangan kerja formal terpaksa terjun ke lubang-lubang ilegal.
Mereka mengambil risiko kematian setiap hari karena tidak punya alternatif penghidupan lain. Dalam bahasa ekonomi, ini adalah kegagalan pasar sekaligus kegagalan negara dalam menyediakan public goods berupa lapangan kerja formal dan jaminan keselamatan.
Kerangka Kebijakan Fiskal Terintegrasi: Tiga Pilar UtamaDemi keluar dari kebuntuan ini, diperlukan perubahan paradigma dalam merancang kebijakan fiskal. Instrumen fiskal tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai alat memungut penerimaan, tetapi harus diposisikan sebagai pengarah perilaku (behavioral instrument) yang mampu menciptakan ekosistem industri sehat dan berkelanjutan. Tiga pilar berikut menawarkan kerangka kebijakan yang saling mengunci dan dapat diimplementasikan secara bertahap.
Pilar pertama adalah bea ekspor progresif dengan jaminan reklamasi. Selama ini, tarif bea ekspor yang rendah tidak mampu mengubah perilaku perusahaan karena mereka lebih memilih membayar bea daripada membangun smelter. Logika ini perlu dibalik dengan menerapkan tarif 15-20 persen untuk bahan mentah dan nol persen untuk produk olahan.
Namun, keringanan ini hanya diberikan kepada perusahaan yang telah menyetor penuh dana jaminan reklamasi. Dana ini berfungsi sebagai jaminan bahwa jika perusahaan lalai memulihkan lahan pascatambang, negara dapat mencairkannya untuk membiayai reklamasi.
Pemerintah juga wajib memastikan kemudahan perizinan smelter, percepatan insentif, dan penyediaan infrastruktur kawasan industri. Tanpa ini, kebijakan bea ekspor hanya akan menjadi pajak tambahan, bukan pendorong hilirisasi yang efektif.
Pilar kedua adalah insentif pajak untuk investasi teknologi ramah lingkungan. Pengolahan logam tanah jarang memiliki risiko tinggi karena proses pemisahannya menghasilkan limbah beracun yang dapat mencemari tanah dan air lintas generasi.
Negara perlu memberikan super deduction tax bagi perusahaan yang menginvestasikan labanya pada teknologi pengolahan rendah karbon dan sistem pengelolaan limbah terintegrasi.
Artinya, setiap rupiah yang dibelanjakan untuk teknologi ramah lingkungan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Selain itu, perlu disediakan pembiayaan lunak yang bersumber dari dana lingkungan untuk mendorong lahirnya startup teknologi pengolahan hijau. Dengan insentif ini, negara tidak hanya memungut pajak, tetapi juga memfasilitasi investasi hijau yang menjaga kelestarian lingkungan.
Pilar ketiga adalah integrasi data perpajakan dan pengawasan berbasis teknologi. Selama ini data perpajakan, pengawasan lapangan, dan reklamasi lahan berjalan sendiri-sendiri, menciptakan celah bagi praktik ilegal.
GISACT telah membuktikan bahwa teknologi pengindraan jauh (citra satelit) mampu memantau aktivitas tambang secara real-time. Pemerintah perlu membangun sistem terintegrasi yang menghubungkan data citra satelit, perizinan, setoran jaminan reklamasi, dan kepatuhan pajak. Sistem ini harus transparan dan dapat diakses publik.
Ketika satelit mendeteksi tambang ilegal, data langsung terkirim ke kantor pajak dan instansi penertiban. Ketika perusahaan terbukti membeli bahan baku dari sumber ilegal, sanksi fiskal langsung dijatuhkan. Dengan demikian, rantai pasok tambang ilegal terputus dari sisi permintaan.
Saat Penerimaan Negara Tidak Lagi Hanya Bicara AngkaKetiga pilar ini bekerja secara simultan. Bea ekspor progresif mendorong pembangunan smelter yang menyerap tenaga kerja formal, insentif pajak memastikan teknologi ramah lingkungan sehingga masyarakat tak dirugikan, dan integrasi data menutup pasar bagi tambang ilegal.
Warga pun beralih dari lubang ilegal ke pekerjaan layak, sementara negara menuai peningkatan penerimaan, pulihnya lingkungan, dan nyawa yang terselamatkan.
Akselerasi penerimaan negara dari logam tanah jarang dengan demikian bukan sekadar upaya mengejar target fiskal, melainkan juga transformasi kebijakan yang membuktikan bahwa mengelola sumber daya alam secara berdaulat berarti mampu menyelaraskan pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan perlindungan atas nyawa warganya dalam satu tarikan napas kebijakan.





