Kuasa Hukum Subandi Polisikan Rahmat Muhajirin soal Sertifikat

realita.co
1 jam lalu
Cover Berita

SIDOARJO (Realita)— Tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi melaporkan Rahmat Muhajirin ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan penggelapan tiga sertifikat hak milik (SHM). Pelaporan ini dilakukan setelah sertifikat tersebut tak kunjung dikembalikan, meski telah diminta secara resmi oleh pihak Subandi.

Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto, mengatakan langkah hukum itu ditempuh setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Menurut dia, sertifikat tersebut sejak awal diserahkan bukan dalam konteks investasi maupun utang, melainkan sebagai bentuk itikad baik dalam pembentukan tim pemenangan Pilkada Sidoarjo 2025–2030.

Baca juga: Jelang Ramadan, Bupati Sidoarjo Ajak Jaga Stabilitas dan Perkuat Toleransi

“Tidak ada hubungan investasi. Tidak ada perjanjian utang. Sertifikat itu murni itikad baik,” ujar Billy, Selasa, 17 Februari 2026.

Perkara ini mencuat setelah sebelumnya Rahmat Muhajirin melaporkan Subandi ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi. Menanggapi laporan tersebut, tim kuasa hukum Subandi menyatakan siap menghadapi proses hukum dan memastikan seluruh bukti telah disiapkan secara lengkap.

Billy bersama Moch. Arifin menjelaskan, berdasarkan surat kronologis yang diterima tim advokat, perkara bermula dari pembentukan tim pemenangan pasangan Subandi–Mimik pada 2 November 2024. Dalam pertemuan itu, dibahas kebutuhan dana operasional bagi relawan dan koordinator di berbagai tingkatan.

Dana operasional kampanye disebut dikirimkan ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri, perusahaan milik anak Subandi. Meski tidak ada kewajiban hukum, Subandi disebut menyerahkan tiga SHM asli sebagai bentuk kepercayaan kepada koordinator tim pemenangan.

“Seluruh sertifikat itu diterima langsung oleh Bapak Rahmat Muhajirin, sebagaimana tercantum dalam tanda terima tertanggal 18 November 2024,” kata Billy.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penipuan Rp28 M oleh Suami Wakil Bupati Sidoarjo

Setelah pasangan Subandi–Mimik ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, pihak Subandi disebut telah menerima laporan penggunaan dana operasional dan secara resmi meminta pengembalian tiga sertifikat tersebut. Namun hingga kini, dokumen kepemilikan tanah itu belum dikembalikan.

Tim kuasa hukum kemudian melayangkan surat teguran pada 27 Januari 2026. Karena tidak ada itikad pengembalian, laporan resmi diajukan ke Polda Jawa Timur. Billy menambahkan, pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif sejak awal.

“Kami sudah memenuhi panggilan dari Polda Jatim. Bukti kami lengkap dan terang. Sementara pihak RM justru meminta pemanggilan mundur,” ujarnya.

Baca juga: Laporan Dugaan Investasi Bodong Rp 28 M Naik ke Tahap Penyidikan, Bupati Sidoarjo: Itu Kan untuk Kampanye

Billy menegaskan kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga memastikan tudingan dugaan penipuan investasi tidak sesuai dengan fakta hukum.

“Setiap orang berhak melapor. Tetapi hukum harus berpijak pada bukti. Bukti Pak Subandi sangat kuat, rinci, dan berdasarkan fakta. Ini bukan kasus investasi,” kata Billy.

Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik bagi warga Sidoarjo.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pantau Lewat Medsos, Doddy Sudrajat Puji Keluarga Haji Faisal yang Sibukkan Gala Sky dengan Berbagai Les
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Observatorium Hilal Aceh Jadi Titik Pantau Utama Sidang Isbat Ramadan 2026 | BREAKING NEWS
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Mahashivaratri di Prambanan, Hidupkan Harmoni Spiritualitas dan Pariwisata Dunia
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Arus Libur Panjang Imlek Padati Tol Cipali, Lalu Lintas Naik hingga 52 Persen
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
15.667 Penyintas Bencana di Pidie Jaya Masih Kesulitan Air Bersih
• 23 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.