JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengatur operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Sejumlah jenis usaha diwajibkan menghentikan kegiatan sementara, mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Tempat usaha yang wajib tutup meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik untuk orang dewasa, serta bar.
Kebijakan ini diterbitkan melalui Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M.
Meski mayoritas usaha hiburan malam harus berhenti beroperasi, terdapat pengecualian bagi tempat usaha yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu.
Baca Juga: [FULL] Peneliti Budaya soal Makna Tahun Kuda Api di Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 | KOMPAS SIANG
Namun, pengecualian ini tidak berlaku sembarangan. Lokasi usaha tidak boleh berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan usaha yang tetap diizinkan beroperasi juga dibatasi jam layanannya.
Untuk kategori tertentu, jam operasional hanya diperbolehkan pada pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Beberapa jenis usaha lainnya memiliki batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman resmi.
Selain itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan proses menutup tagihan atau closed bill satu jam sebelum jam operasional berakhir.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- aturan hiburan malam jakarta
- pemprov dki jakarta
- penutupan diskotek ramadan
- kebijakan ramadan 2026
- jam operasional bar jakarta
- perda pariwisata dki





