Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Aturan Diskotek dan Kelab Malam Wajib Tutup Selama Ramadan

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Arsip foto - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel peralatan musik serta gedung di tempat hiburan malam Top 10 di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2020). (Sumber: ANTARA/HO-Satpol PP DKI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengatur operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Sejumlah jenis usaha diwajibkan menghentikan kegiatan sementara, mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.

Tempat usaha yang wajib tutup meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik untuk orang dewasa, serta bar.

Kebijakan ini diterbitkan melalui Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M.

Meski mayoritas usaha hiburan malam harus berhenti beroperasi, terdapat pengecualian bagi tempat usaha yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu.

Baca Juga: [FULL] Peneliti Budaya soal Makna Tahun Kuda Api di Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 | KOMPAS SIANG

Namun, pengecualian ini tidak berlaku sembarangan. Lokasi usaha tidak boleh berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan usaha yang tetap diizinkan beroperasi juga dibatasi jam layanannya.

Untuk kategori tertentu, jam operasional hanya diperbolehkan pada pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Beberapa jenis usaha lainnya memiliki batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman resmi.

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan proses menutup tagihan atau closed bill satu jam sebelum jam operasional berakhir.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • aturan hiburan malam jakarta
  • pemprov dki jakarta
  • penutupan diskotek ramadan
  • kebijakan ramadan 2026
  • jam operasional bar jakarta
  • perda pariwisata dki
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
GMNI Hukum Untag Surabaya Tetapkan Ketua dan Sekretaris Baru
• 7 jam lalurealita.co
thumb
Beda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
• 46 menit lalurealita.co
thumb
Approval Rating KDM Hampir 100 Persen, Pengamat: Hati-hati Kultus Politik
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Seorang Pria di Tiongkok Memenangkan iPhone di Pesta Perusahaan, Tetapi Hanya Menemukan Potongan Keramik di Dalam Kotak, Menuntut Permintaan Maaf
• 11 jam laluerabaru.net
thumb
255 Kapal Disiapkan untuk Mudik Lebaran 2026, Menhub: Banten Kunci Arus Jawa Sumatera
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.