Liputan6.com, Jakarta - Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan, negara memiliki kewenangan untuk menetapkan awal Ramadhan dan Syawal. Ulama yang akrab disapa Prof Ni'am ini menjelaskan, penentuan awal Ramadan dan Syawal adalah wilayah ijtihadiyah yang berpotensi terjadinya perbedaan.
"Masalah ini dalam term fikih masuk kategori fikih ijtimai, fikih sosial yang membutuhkan pengaturan dari negara untuk menjamin ketertiban sosial," kata Prof Ni'am seperti dikutip dari situs resmi pemberitaan MUI, Selasa (17/2/2026).
Advertisement
Oleh karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan, demi kepentingan dan kemaslahatan umum (maslahah ammah), negara memiliki kewenangan untuk menetapkan melalui Sidang Isbat yang harus dipatuhi untuk menjaga kebersamaan.
"Dan jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya," tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu.
Prof Ni'am mengatakan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, MUI memberikan kewenangan Isbat kepada ulil amri (pemerintah) yang berdasarkan pandangan keagamaan dengan berkonsultasi dengan ormas Islam dan MUI.




