JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2026.
Adapun skemanya tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya: jam masuk dimundurkan, durasi kerja dipangkas, dan waktu istirahat ikut diatur ulang.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan ibadah selama bulan puasa.
Mengacu laman BPK, pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, total jam kerja selama Ramadan menjadi lebih singkat dibanding hari biasa.
1. Total Jam Kerja Berkurang Lima Jam
Dalam aturan tersebut ditegaskan:
Baca Juga: Observatorium Bosscha Pastikan Hilai Tak Mungkin Bisa Diamati pada 17 Februari 2026
"Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," tulis Pasal 4 ayat (2) dalam salinan kebijakan tersebut.
Artinya, selama Ramadan ASN bekerja 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Sebagai perbandingan, pada hari normal jam kerja ASN mencapai 37 jam 30 menit per minggu, juga tidak termasuk istirahat. Dengan demikian, ada pengurangan waktu kerja selama lima jam dalam sepekan.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- jam kerja asn ramadan 2026
- perpres 21 tahun 2023
- aturan jam kerja asn
- jam masuk asn ramadan
- kebijakan pemerintah ramadan





