Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan tersebut dipastikan telah ditetapkan dan efektif diterapkan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Advertisement
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan, pengaturan jam kerja dilakukan untuk menyesuaikan ritme kerja ASN selama menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Terkait Ramadan, pengaturan jam kerja ASN di DKI Jakarta sudah ditetapkan dan telah berjalan,” kata Rano saat ditemui di Klenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Jalan Toapekong, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dipersingkat. Sementara itu, jam kerja pada hari Jumat disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan ibadah salat Jumat.
“Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 16.30 WIB,” jelas Rano.




