Pengacara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (RRT), Refly Harun mengatakan bahwa kliennya tidak pernah mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memalsukan ijazah. Refly menyebut RRT hanya mengatakan bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Tetapi jangan salah kawan-kawan, RRT tidak pernah mengatakan Jokowi memalsukan ijazah, yang dikatakan dia adalah ijazah Jokowi palsu," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (17/2/2026).
Dia menambahkan kedua pernyataan tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda. Ia menambahkan apabila RRT menyebut Jokowi memalsukan ijazah, maka Jokowi telah berperan aktif dalam tindakan tersebut.
Baca juga: Pengacara Jokowi Jawab Roy Suryo Cs soal Perbedaan Salinan Ijazah: Itu Hanya Persoalan Fotokopi
"Kan bisa saja yang memalsukan orang lain. Karena itu tidak pernah dikatakan Jokowi memalsukan ijazah, yang dikatakan adalah ijazah Jokowi palsu 99,9 menurut keyakinan Roy Suryo, dokter Tifa, dan Rismon," tutur Refly.Karena alasan ini juga, Refly menilai kliennya tidak dapat dipidana. Refli menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Roy Suryo, Rismon, dan Tifa hanyalah pendapat pribadinya.
"Tidak bisa dipidana, karena opini," tandas dia.
Original Article




