Bapanas Bakal Dilebur ke Bulog, Apa Dampaknya pada Tata Kelola Pangan Nasional?

idxchannel.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah menggaungkan rencana perubahan besar dalam tata kelola pangan nasional melalui revisi Undang-Undang Pangan.

Bapanas Bakal Dilebur ke Bulog, Apa Dampaknya pada Tata Kelola Pangan Nasional? (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah menggaungkan rencana perubahan besar dalam tata kelola pangan nasional melalui revisi Undang-Undang Pangan. Salah satu poin utama revisi tersebut adalah meleburkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke dalam Perum Bulog.

Pegiat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) sekaligus anggota Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP) Khudori mengatakan, dalam draf revisi terbaru, Bulog tidak lagi berbentuk Perusahaan Umum (Perum) seperti saat ini, melainkan akan menjadi lembaga baru setara institusi negara independen, seperti Bank Indonesia, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Bapanas Ungkap Faktor Cuaca Jadi Penyebab Harga Cabai Rawit Naik

"Di revisi Undang-Undang Pangan yang baru, ini diubah gitu. Jadi, Badan Pangan Nasional akan dilebur menjadi bagian dari Bulog, dan Bulog itu bukan Perum yang seperti sekarang," ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (17/2/2026).

Dia menilai perubahan struktur ini akan berdampak besar pada tata kelola pangan nasional, terutama karena fungsi regulator dan operator yang sebelumnya dipisahkan akan disatukan dalam satu lembaga. Jika sebelumnya Bapanas bertindak sebagai regulator sementara Bulog dan BUMN pangan lain berperan sebagai operator, maka dalam skema baru Bulog akan menjalankan kedua fungsi tersebut sekaligus.

Baca Juga:
Bapanas Minta Bulog Salurkan Beras dan Minyak Goreng ke 33 Juta Penerima

Khudori menjelaskan, dalam Naskah Akademik RUU Pangan versi 15 September 2025 terdapat empat opsi kelembagaan yang dikaji penyusun. Opsi tersebut meliputi mempertahankan struktur saat ini, memperkuat Bapanas sebagai regulator dengan Bulog sebagai operator, menggabungkan Bapanas dan Bulog, serta mentransformasi Bulog sepenuhnya.

Baca Juga:
Bapanas Bakal Salurkan Bantuan Pangan ke 33,2 Juta Penerima Jelang Ramadan, Siapkan Rp11,92 Triliun

"Opsi yang direkomendasikan itu adalah opsi ketiga, yaitu Bapanas digabung dengan Bulog," kata Khudori.

Rekomendasi tersebut disebut muncul setelah analisis rasio biaya dan manfaat melalui pendekatan Regulatory Impact Analysis (RIA). Namun Khudori mengkritik analisis tersebut belum komprehensif. Dia menilai elaborasi kajian belum menyeluruh hingga mendukung rekomendasi penggabungan lembaga.

"Kalau merujuk pedoman RIA, analisis seharusnya tidak hanya kualitatif, tetapi juga kuantitatif. Dalam naskah itu menurut saya belum lengkap," katanya.

Dia menegaskan, perubahan struktur kelembagaan pangan bukan sekadar soal efisiensi birokrasi, melainkan juga menyangkut mekanisme pengawasan, akuntabilitas, serta keseimbangan fungsi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan.

Karena itu, dia mendorong agar pembahasan revisi UU Pangan dilakukan secara lebih terbuka dengan kajian yang lebih mendalam sebelum keputusan final diambil.

(Dhera Arizona) 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peneliti Bosscha ITB: Hilal Tidak Mungkin Bisa Diamati Hari Ini 17 Februari 2026
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Nyaman di City, Rodri Ingin Perpanjang Kontrak
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
5 Benda di Rumah yang Diam-diam Menyebabkan Jerawat
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Buronan Bos Pengendali Narkoba di Bandara Kualanamu Berhasil Diringkus, Miliki Dua Identitas
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemarin, Gibran apresiasi umat Konghucu hingga peran RI di BoP
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.