Buronan Bos Pengendali Narkoba di Bandara Kualanamu Berhasil Diringkus, Miliki Dua Identitas

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka buron narkoba Supriadi alias Adi T yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka diringkus pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tersangka atas nama Supriadi alias Adi T memiliki dua identitas. Identitas satu nama Supriadi lahir di Aek Kanopan 10 Oktober 1977 dan identitas dua nama Supriadi lahir di Mambang Muda 31 Desember 1979. Alamatnya juga berbeda. Yang satu di Kepulauan Riau dan satunya di Riau,” jelas Eko, kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Eko mengungkapkan penangkapan ini bermula saat tim kepolisian menerima informasi dari salah satu personel Imigrasi Kualanamu terkait pencekalan salah satu tersangka (DPO) Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri atas nama Supriadi sekitar pukul 19.49 WIB.

“Kemudian tim bergerak ke Bandara Internasional Kualanamu untuk menangkap tersangka (DPO) Supriadi,” jelas Eko.

Selain meringkus tersangka, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa satu buah paspor, satu buah KTP, delapan ponsel, lima buah kartu ATM, satu buah SIM internasional, satu buah tas, satu buah boarding pass dan uang tunai tiga ringgit.

Atas perbuatannya, tersangka (DPO) Supriadi dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait tersangka Supriadi.

Diketahui, penangkapan tersangka Supriadi bermula saat adanya pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu. 

Awalnya pihak kepolisian meringkus empat tersangka diantaranya Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol, Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu dan Ade Kurniawan alias Jhon di depan SPBU Rejodadi Jalan Lintas Sumatera Sembawa, Banyuasin, Rabu (4/2/2026).

Dari para tersangka, disita barang bukti berupa sabu dalam 30 paket besar atau setara 30 kilogram.

Tim melakukan pengembangan dan ditangkap pria bernama Heri Wahyudi dengan barang bukti satu kardus berisi 14 bungkus sabu kemasan teh cina hijau seberat ±14 kilogram bruto, 1 bungkus ekstasi seberat ±2 kilogram berjumlah ±5.000 butir dan satu kardus berisi 6 bungkus sabu kemasan teh cina hijau seberat ±6 kilogram bruto.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Melihat Pengamatan Hilal Awal Ramadan 1447 H di Berbagai Daerah
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
LMKN distribusi Rp6,58 miliar royalti kepada produser fonogram
• 7 menit laluantaranews.com
thumb
Kades di Aceh bangkitkan ekonomi desa lewat KDMP dan industri kelapa
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Apartemen Mewah di Sunter Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Begini Awal Mula Terbongkarnya
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Panduan Kreasi Takjil Buah Sehat dengan Perpaduan Saus Modern Rendah Kalori
• 1 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.