Gus Khozin Minta Pemerintah Lakukan Review Opsen Pajak Kendaraan

eranasional.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam menetapkan kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ia menegaskan, kenaikan komponen pajak kendaraan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak sosial di daerah.

Pria yang akrab disapa Gus Khozin itu meminta pemerintah provinsi cermat dalam menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya terkait penetapan opsen PKB dan BBNKB.

Menurutnya, kebijakan fiskal di daerah tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga harus memperhitungkan kemampuan riil masyarakat.

“Aspek sosiologis masyarakat di daerah, terutama terkait kemampuan ekonomi, mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak,” ujar Khozin di Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Ia menekankan bahwa kebijakan pajak yang tidak sensitif terhadap kondisi warga berpotensi menimbulkan resistensi, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Khozin menjelaskan bahwa keberadaan opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat regulasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut, besaran opsen ditetapkan hingga 66 persen sebagai instrumen distribusi fiskal yang lebih adil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Semangat dari opsen pajak ini adalah menghadirkan keadilan fiskal bagi daerah, terutama pemerintah kabupaten dan kota agar memperoleh porsi pendapatan yang lebih proporsional,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa implementasi di lapangan tetap harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masing-masing wilayah.

Sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV (Jember dan Lumajang), Khozin mengaku memahami tantangan pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD.

Di satu sisi, daerah membutuhkan pendapatan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program kesejahteraan sosial. Namun di sisi lain, kebijakan yang terlalu agresif dalam menaikkan pajak bisa membebani masyarakat.

“Memang tidak mudah bagi daerah. Diperlukan keseimbangan antara penguatan PAD dan kemampuan masyarakat,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan fiskal yang ideal adalah kebijakan yang mampu mendorong pembangunan tanpa menurunkan daya beli warga.

Khozin juga mengusulkan agar pemerintah daerah yang telah mengesahkan Perda PDRD melakukan evaluasi kembali terhadap besaran opsen pajak kendaraan.

Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah pemberian insentif atau keringanan bagi kelompok tertentu yang terdampak.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 101 UU HKPD yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

“Termasuk opsi pemberian insentif bagi sektor publik yang terdampak kenaikan pajak,” katanya.

Selain mendorong evaluasi di tingkat daerah, Khozin juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pemetaan terhadap provinsi yang telah mengesahkan maupun yang sedang membahas Raperda PDRD.

Menurutnya, langkah preventif perlu dilakukan agar potensi gejolak akibat kebijakan opsen pajak dapat dimitigasi sejak dini.

Ia menyebut pemerintah pusat memiliki kewenangan melakukan executive preview terhadap rancangan perda yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 UU HKPD.

“Mitigasi sejak dini mesti dilakukan dengan langkah konkret, termasuk melakukan executive preview terhadap raperda yang sedang dibahas, khususnya soal opsen PKB dan BBNKB,” ujarnya.

Peringatan Khozin muncul di tengah mencuatnya respons masyarakat di sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah. Di wilayah tersebut, sebagian warga menyerukan aksi penolakan pembayaran pajak kendaraan sebagai bentuk protes terhadap kenaikan opsen yang dinilai memberatkan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal daerah sangat sensitif dan berkaitan langsung dengan persepsi keadilan masyarakat. Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban rutin tahunan yang menyentuh jutaan pemilik kendaraan.

Jika kenaikan dinilai tidak sebanding dengan peningkatan layanan publik, maka potensi resistensi akan semakin besar.

Dalam konteks ini, komunikasi publik menjadi kunci. Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara transparan alasan kenaikan, proyeksi pemanfaatan dana, serta manfaat konkret yang akan dirasakan masyarakat.

Sejak era otonomi daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan luas dalam mengelola pendapatan. Namun, ketergantungan pada dana transfer pusat masih menjadi tantangan.

Opsen pajak kendaraan dirancang sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Dengan pembagian yang lebih proporsional, diharapkan pembangunan daerah bisa lebih optimal.

Namun, kebijakan tersebut harus diiringi dengan prinsip kehati-hatian. Peningkatan pajak yang terlalu tajam berisiko menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Dalam jangka panjang, hal ini justru bisa berdampak negatif terhadap penerimaan daerah.

Peringatan yang disampaikan Muhammad Khozin menjadi sinyal penting bahwa kebijakan fiskal daerah tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial ekonomi masyarakat.

Opsen PKB dan BBNKB memang memiliki landasan hukum yang kuat dan tujuan mulia untuk pemerataan fiskal. Namun implementasinya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Keseimbangan antara peningkatan PAD dan perlindungan daya beli masyarakat menjadi kunci utama agar kebijakan pajak kendaraan tidak menimbulkan resistensi publik.

Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta komunikasi transparan kepada masyarakat, kebijakan opsen pajak diharapkan dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan stabilitas sosial.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UIN Ar-Raniry Bagikan 1.600 Paket Daging Meugang Jelang Ramadan
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Target Harga Terbaru dan Ramalan Kinerja Medco Energi (MEDC)
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Turun Langsung ke Klenteng, Kapolres Rohil Pimpin Patroli Amankan Imlek
• 20 jam laludetik.com
thumb
Pencurian di SDN 02 Tiron Madiun, 12 Chromebook dan Laptop Raib
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Mengikuti Jejak Bursa AS, IHSG Melonjak di Awal Perdagangan
• 2 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.