Kritisi Draf RUU KKS, Lokataru Ungkap 22 Persoalan

tvonenews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah kelompok masyarakat menyorot naskah akademik maupun draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang tengah dibahas pemerintah.

Lokataru Foundation mengakui terdapat 22 persoalan yang didapati pihaknya dalam naskah akademik dan draf RUU KKS.

Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru, Hasnu mengatakan rancangan beleid tersebut berpotensi mengaburkan batas antara rezim keamanan siber dan tata kelola ruang digital sipil.

“Pengaburan ini membuka celah pendekatan keamanan negara yang berlebihan terhadap aktivitas warga di ruang digital,” kata Hasnu dalam diskusi RUU Ketahanan dan Keamanan Siber: Mampukah Melindungi Warga?” yang digelar CyberityNetwork di Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026).

Hasnu menuturkan pihaknya juga mencatat adanya potensi tumpang tindih dengan sejumlah regulasi lain termasuk aturan terkait perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, UU ITE, UU Perbankkan, UU Keuangan, dan sejumlah kebijakan nasional lainnya tanpa didahului harmonisasi kebijakan secara nasional.

Tak hanya itu, kata Hasnu, ketentuan dalam RUU KKS berpotensi mengancam hak atas privasi melalui perluasan kewenangan pemantauan digital. 

Proses penyidikan pun disebut belum menjamin due process of law dan pengawasan yudisial yang efektif.

“Kewenangan administratif yang represif semacam ini dapat berujung pada pelanggaran hak konstitusional warga negara,” ungkapnya.

Hasnu juga mengingatkan potensi konflik kepentingan dan praktik state capture dalam desain kebijakan siber.

Sebab, kata Hasnu, pola itu dapat memperkuat dominasi aktor negara maupun korporasi tertentu dalam memengaruhi proses kebijakan publik dan menikmati keuntungan ekonomi dari regulasi.

“Pengaburan ini membuka celah pendekatan keamanan negara yang berlebihan terhadap aktivitas warga di ruang digital,” ungkapnya.

Lokataru mendesak pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh serta harmonisasi kebijakan keamanan siber sebelum melanjutkan pembahasan RUU KKS. 

“Bagi Lokataru, pembentukan regulasi keamanan siber semestinya tidak semata berangkat dari narasi ancaman, melainkan berbasis data empiris, menjamin akuntabilitas anggaran, serta menempatkan perlindungan hak warga sebagai fondasi utama” pungkasnya.(raa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DKI kemarin, perayaan Imlek hingga diskotek wajib tutup saat Ramadhan
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Awal Puasa 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah Beda Tanggal, Ini Tanggapan MUI
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Cara Bikin QRIS All Payment Buat Warung hingga Pedagang Kaki Lima
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Motif Pembunuhan Mayat dalam Koper di Brebes: Pelaku Emosi usai Ditampar Korban saat Ditagih Utang
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Kompolnas Desak Polisi Bongkar Jaringan Narkoba yang Menjerat Eks Kapolres Bima Kota
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.