JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta pihak kepolisian membongkar jaringan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam mengatakan kasus narkoba, termasuk yang menjerat eks Kapolres Bima, harus diusut tuntas. Ia menilai pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada penjatuhan hukuman kepada pelaku.
"Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota, tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jaringan yang ada," kata Anam dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (18/2/2026).
Baca Juga: Bareskrim soal Eks Kapolres Bima Kota: AKBP Didik Miliki Narkoba untuk Konsumsi Pribadi
Hal tersebut penting dilakukan agar kasus narkoba, termasuk yang menjerat anggota kepolisian, tidak terulang lagi ke depannya.
Ia juga mengatakan, untuk mencegah kembali anggota polisi menggunakan narkoba, diperlukan hukuman yang berat bagi oknum yang bersalah.
"Ini harus komitmen bersama antara kepolisian, Kejaksaan, maupun majelis hakim. Komitmennya pemberantasan itu menunjukkan negara tidak boleh kalah dengan jejaring narkoba dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian," ujarnya, dilansir dari Antara.
Dalam kesempatan itu, Anam juga memastikan Kompolnas memberikan perhatian khusus terhadap kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba.
Penetapan tersangka terhadap AKBP Didik dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kompolnas
- eks kapolres bima kota
- AKBP Didik Putra Kuncoro
- kasus narkoba
- jaringan narkoba
- polisi





