Jakarta, VIVA – Bea Cukai (Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Jakarta, dan Bea Cukai Pasar Baru) bersama Bareskrim Polri membongkar laboratorium pembuatan metamfetamina/sabu (clandestine lab) di wilayah Jakarta Utara.
Barang bukti berupa narkotika sebanyak lebih dari 13 kilogram sabu disita dari pengungkapan tersebut.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil rangkaian pengawasan barang kiriman internasional dan pengembangan informasi yang berlangsung selama tiga hari, Jumat-Minggu, 13-15 Februari 2026," kata Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat dalam keterangannya, Selasa, 17 Februari 2026.
"Operasi dilakukan di beberapa lokasi, yakni apartemen di kawasan Pluit dan Sunter, serta sebuah rumah makan di Jakarta Timur," sambungnya.
Dia menuturkan, kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat memeriksa barang kiriman pos asal Iran menggunakan mesin pemindai (x-ray) di Kantor Pos Pasar Baru, pada Kamis, 12 Februari 2026.
Petugas menemukan kristal biru yang disembunyikan di dinding kemasan peti kulit dan setelah diuji terbukti positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 11,56 kilogram.
Barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan kepada Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery. Dari pengembangan kasus tersebut, pada Jumat, 13 Februari 2026 di sebuah apartemen di Pluit aparat mengamankan seorang warga negara Iran berinisial KKF yang bertindak sebagai penerima paket.
Pengembangan selanjutnya pada Sabtu, 14 Februari 2026 mengarah pada penangkapan tersangka lain berinisial SB warga negara Iran yang diduga berperan sebagai peracik sabu serta pengungkapan sebuah apartemen di Sunter yang difungsikan sebagai clandestine lab.
Dari lokasi laboratorium tersebut, petugas menemukan tambahan sabu seberat 1.683 gram beserta berbagai peralatan produksi seperti kompor portabel, timbangan, cairan kimia, alat penggiling serbuk, dan limbah sisa pengolahan. Kemudian pada Minggu, 15 Februari 2026 tim gabungan melaksanakan olah TKP forensik.
"Temuan ini menegaskan bahwa jaringan tersebut berperan sebagai penerima barang, sekaligus memproduksi ulang narkotika di dalam negeri," tambah Syarif.
Dia menjelaskan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata perlindungan masyarakat akan bahaya dari narkotika.
Keberadaan laboratorium narkotika di kawasan hunian padat penduduk, menurut Syarif juga menimbulkan risiko besar, seperti penyalahgunaan obat terlarang serta potensi bahaya kebakaran dan paparan bahan kimia beracun.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5505109/original/058173600_1771330801-persib_vs_ratchaburi.jpeg)


