JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang masyarakat melakukan sejumlah aktivitas selama bulan suci Ramadhan demi menjaga ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengimbau masyarakat tidak menggelar kegiatan Sahur on the Road (SOTR) maupun aksi sweeping di seluruh wilayah Jakarta.
“Sahur on the road itu kan juga kita imbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan itu. Jangan sampai organisasi masyarakat melakukan sweeping-sweeping gitu kan. Di lokasi-lokasi,” kata Satriadi, Senin (16/2/2026).
Baca juga: Menyambut Datangnya 1 Ramadhan 1447 Hijriah, Kamis 19 Februari 2026
Satriadi memastikan pihaknya akan menertibkan aktivitas yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kita akan larang untuk itu,” kata dia.
6 Jenis Usaha Pariwisata Wajib TutupDinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.
Kepala Dinas Parekraf Jakarta Andhika Permata menyatakan, ada enam jenis usaha pariwisata yang wajib tutup selama Ramadhan.
Keenam jenis usaha itu adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam lokasi usaha tersebut, termasuk tempat karaoke.
"SE diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H / 2026 M, dan memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," kata Andhika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).
Penutupan berlaku mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.
Baca juga: Jukir Tanah Abang Patok Tarif Rp 100.000, Rano Karno: Saya Yakin 3 Hari Lagi Tertib
Seluruh usaha penunjang yang berada dalam satu area juga wajib tutup.
Namun, pengecualian diberikan bagi usaha yang berada di hotel minimal bintang empat atau kawasan komersial tertentu yang tidak berdekatan dengan permukiman, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Meski begitu, operasionalnya tetap dibatasi dengan jam layanan khusus selama Ramadhan.
Pembatasan Jam Operasional Usaha TertentuUntuk usaha yang mendapat pengecualian, pemerintah menetapkan pembatasan jam operasional sebagai berikut:
- Kelab malam dan diskotek: 20.30–01.30 WIB
- Mandi uap dan rumah pijat: 11.00–23.00 WIB
- Arena permainan dewasa: 11.00–24.00 WIB
- Bar atau rumah minum: 11.00–01.00 WIB
Dalam rangka pengamanan Ramadhan, Satpol PP menyiagakan sekitar 1.900 personel setiap hari dan malam.
Baca juga: 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Selama Ramadhan




