Antara Prosedur dan Substansi: Demokrasi di Wilayah Abu-Abu

katadata.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Demokrasi Indonesia hari ini tidak runtuh, tetapi tidak juga sepenuhnya hidup. Pemilu tetap diselenggarakan secara berkala, lembaga-lembaga demokrasi masih berdiri, dan bahasa konstitusi masih terus dikutip di ruang publik. Namun, pada saat yang sama, banyak warga merasakan jarak yang kian lebar antara prosedur demokrasi dan substansinya. Demokrasi tampak berjalan, tetapi partisipasi terasa semakin terbatas. Di titik inilah kita berhadapan dengan sebuah paradoks nyata. Demokrasi yang bertahan secara formal, tetapi kehilangan daya emansipatorisnya.

Pengertian demokrasi yang minimalis pernah disampaikan oleh Przeworski (1999), sebagai mekanisme damai untuk mengganti penguasa melalui pemilu. Namun, ketika demokrasi direduksi semata-mata pada fungsi minimal tersebut, sementara dimensi partisipasi dan akuntabilitas justru dilemahkan, maka demokrasi tetap bertahan, tetapi dalam kondisi yang ambivalen. Pemilu ditempatkan sebagai indikator utama demokrasi, sementara deliberasi publik, kontrol warga, dan akuntabilitas substantif berada di posisi sekunder. 

Konsekuensinya sungguh jelas, demokrasi tidak lagi dipahami sebagai proses politik yang terus-menerus, melainkan sebagai peristiwa periodik (hanya ketika Pemilu). Kerangka semacam ini membantu menjelaskan mengapa pembatasan partisipasi publik kerap dibenarkan atas nama efisiensi, stabilitas, dan kepastian hukum, meskipun secara perlahan menggerus kualitas demokrasi itu sendiri.

Partisipasi yang Menyempit 

Kondisi penyederhanaan makna demokrasi sebatas peristiwa periodik (Pemilu) membuat ruang partisipasi publik kian sempit. Kondisi itu membuat demokrasi tidak ditolak secara terbuka, tetapi juga tidak dijalankan secara penuh. Demokrasi dipertahankan sebagai prosedur, namun dikelola secara ambigu dalam praktik. Ia tidak dimatikan, tetapi diarahkan agar tetap aman bagi kepentingan kekuasaan. Ambivalensi ini membuat demokrasi sulit dikritik, karena secara kasat mata ia masih tampak bekerja.

Ambivalensi demokrasi berkaitan erat dengan relasi kuasa antara negara, partai politik, dan warga. Sejumlah kajian tentang demokrasi prosedural dan pasca-transisi, termasuk yang dikemukakan oleh O’Donnell (1994), menunjukkan bahwa demokrasi dapat bertahan secara elektoral, tetapi lemah dalam hal akuntabilitas dan kontrol publik. Ketika pengambilan keputusan semakin terpusat pada elite dan institusi formal, demokrasi bergerak dalam logika pengelolaan, bukan pemberdayaan. Warga diposisikan sebagai sumber legitimasi, tetapi tidak selalu sebagai subjek politik yang berdaya mempengaruhi arah kebijakan. Dalam konteks inilah ambivalensi demokrasi menjadi persoalan struktural, bukan sekadar persoalan sikap politik.

Dalam konteks Indonesia, ambivalensi demokrasi terlihat dari cara negara dan elite politik memaknai demokrasi itu sendiri. Demokrasi sering direduksi menjadi mekanisme elektoral dan stabilitas pemerintahan. Selama pemilu berjalan dan kekuasaan berpindah secara tertib, demokrasi dianggap telah terpenuhi. Padahal, demokrasi juga mensyaratkan keterlibatan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), kesetaraan politik, serta mekanisme koreksi terhadap kekuasaan. 

Ketika dimensi-dimensi substantif ini dikesampingkan, demokrasi memang tidak mati, tetapi kehilangan maknanya bagi warga. Partisipasi yang bermakna mensyaratkan setidaknya tiga hal sebagai keutamaan, hak untuk menyampaikan pendapat, hak untuk didengar, dan hak untuk mendapatkan penjelasan tentang berbagai isu publik. 

Ambivalensi demokrasi tampak jelas, misalnya di arena hukum dan konstitusi. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa waktu terakhir telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Elite politik terlihat cenderung “cherry picking” terhadap putusan MK, dengan memilih yang menguntungkan dan mengoreksi yang tidak menguntungkan bagi kekuasaan. 

Persoalan dasarnya bukanlah semata soal benar atau salah secara yuridis, melainkan soal kepatutan demokratis dan etika konstitusi. Ketika hukum digunakan terutama sebagai instrumen pengaturan kekuasaan, bukan sebagai pembatasnya, demokrasi memasuki wilayah abu-abu. Prosedur konstitusional dijalankan, tetapi legitimasi moralnya dipertanyakan. Inilah bentuk ambivalensi yang sepertinya sulit dilawan, karena berlindung di balik legalitas formal.

Arena elektoral juga memperlihatkan kecenderungan serupa. Perdebatan mengenai ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden dan ambang batas parlemen, serta wacana pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD, menunjukkan arah demokrasi yang semakin elitis. Pemilu tetap ada, tetapi akses politik warga semakin disempitkan oleh aturan yang kian eksklusif. Partai politik dan elite menjadi aktor utama, sementara warga direduksi menjadi pemberi legitimasi periodik. Demokrasi elektoral berjalan, tetapi daya pilih publik secara substantif terus dikerdilkan.

Di sisi lain, partisipasi publik semakin sering diposisikan secara ambigu. Ia dipuji sebagai prinsip demokrasi, tetapi dibatasi dalam praktik. Kritik publik kerap dibingkai sebagai ancaman terhadap stabilitas, bukan sebagai bagian dari mekanisme koreksi. Demokrasi lalu dipahami sebagai keteraturan dan efisiensi, bukan sebagai ruang perbedaan dan perdebatan. Padahal, demokrasi justru hidup dari ketegangan antara kekuasaan dan warga, dari kemampuan sistem untuk menerima kritik tanpa merasa terancam.

Demokrasi di Persimpangan 

Masalah utama dari ambivalensi demokrasi bukan hanya pada penyempitan ruang demokrasi, tetapi pada proses normalisasinya. Ketika ambiguitas ini berlangsung secara gradual, publik perlahan kehilangan sensitivitas terhadap kemunduran demokrasi. Tidak ada peristiwa dramatis yang menandai runtuhnya demokrasi, tidak ada larangan politik yang mencolok. Yang terjadi justru pengikisan perlahan, nyaris tanpa disadari. Demokrasi tetap disebut hidup, sementara substansinya memudar perlahan. 

Momentum pembahasan rencana Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), yang konon akan segera dimulai tahun 2026 ini, seharusnya dibaca dalam kerangka ini. Revisi tersebut bukan sekadar agenda teknis legislasi, melainkan ujian bagi demokrasi Indonesia. Di sinilah ambivalensi demokrasi diuji secara konkret, yakni apakah perubahan aturan akan memperluas ruang partisipasi publik, atau justru mengukuhkan dominasi elite politik. 

RUU Pemilu semestinya tidak hanya berbicara tentang efisiensi penyelenggaraan atau stabilitas sistem kepartaian, tetapi juga tentang keadilan representasi dan kesetaraan politik warga. Tanpa keterlibatan publik yang bermakna dan transparansi dalam perumusannya, revisi ini berisiko menjadi contoh lain dari proses legislasi yang nir-partisipasi publik. 

Demokrasi, pada akhirnya, bukan sekadar soal keberlangsungan prosedur, melainkan soal arah dan tujuan. Ia tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya pemilu, tetapi dari sejauh mana warga merasa dilibatkan, didengar, dan diwakili. Ambivalensi demokrasi memang menawarkan kenyamanan jangka pendek bagi pengelolaan kekuasaan, tetapi menyimpan risiko jangka panjang bagi legitimasi sistem politik itu sendiri. Demokrasi yang terlalu lama dibiarkan berada di wilayah abu-abu akan kehilangan daya korektifnya, sekaligus kepercayaan publik yang menjadi fondasinya.

Indonesia memiliki kesempatan untuk keluar dari ambivalensi ini. Namun, kesempatan tersebut mensyaratkan keberanian untuk menempatkan partisipasi publik dan etika demokrasi sebagai pusat perdebatan, bukan sebagai pelengkap retorika. Jika tidak, demokrasi akan terus berjalan tanpa benar-benar hidup (hanya bertahan sebagai prosedur), tetapi menjauh dari cita-citanya sebagai sistem yang memuliakan warga negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menag Tiba di Lokasi Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1447 H
• 22 jam laludetik.com
thumb
Sinergi Olahraga dan Layanan Finansial di Coast to Coast Bersama Bank bjb
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Malaysia Tetapkan 1 Ramadan pada Kamis 19 Februari 2026
• 18 jam laludetik.com
thumb
5 Berita Terpopuler: Info Kemendikdasmen, Insentif Guru PPPK Paruh Waktu Cair Awal Ramadan, Kabarnya Sampai ke Presiden
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Dasco Minta Pemerintah Buka Akses Bantuan Aceh dari Malaysia Tanpa Hambatan
• 1 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.