JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem pembatasan kendaraan ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta hari ini, Rabu (18/2/2026) kembali diterapkan. Kebijakan ini aktif setelah masa libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili berakhir kemarin.
Petugas akan menindak kendaraan roda empat yang melintas tidak sesuai dengan ketentuan pelat nomor di 26 ruas jalan utama.
Mengingat hari ini tanggal 18, hanya mobil dengan angka terakhir pelat genap yang bebas melintas di koridor gage pada jam operasional.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan instrumen pembatasan ini untuk mengendalikan volume kendaraan pribadi. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Penumpang Whoosh Disuguhkan Atraksi Barongsai saat Perayaan Tahun Baru Imlek 2026
Berlaku Dua Sesi
Pengendara wajib memperhatikan waktu pemberlakuan aturan ini. Pengawasan terbagi menjadi dua sesi setiap hari kerja, Senin hingga Jumat.
Sesi pagi berlangsung pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara sesi sore hingga malam bermula pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Sebelumnya, polisi membebaskan seluruh kendaraan melintas tanpa batasan pelat nomor selama dua hari, yakni Senin (16/2/2026) dan Selasa (17/2/2026).
"Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 16 sampai 17 Februari 2026," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam keterangannya terkait pengecualian saat hari libur.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- ganjil genap jakarta
- gage hari ini
- lalu lintas jakarta
- polda metro jaya
- aturan ganjil genap
- dishub dki





