Penulis: Fityan
TVRINews-Jakarta
Jakarta menegaskan partisipasi dalam ISF harus bersifat kemanusiaan dan di bawah mandat PBB tanpa keterlibatan tempur
Pemerintah Indonesia secara resmi merumuskan posisi strategis dan batasan operasional terkait rencana partisipasi dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza.
Langkah ini diambil menyusul mandat Resolusi 2803 (2025) Dewan Keamanan PBB sebagai bagian dari upaya stabilitas di wilayah Palestina tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Indonesia menekankan bahwa keterlibatan personel nasional berada sepenuhnya di bawah kendali kedaulatan Jakarta.
Keikutsertaan ini dipandu oleh prinsip politik luar negeri bebas-aktif serta penghormatan terhadap hukum internasional.
Mandat Kemanusiaan dan Pembatasan Operasional
Indonesia menerapkan national caveats atau batasan nasional yang sangat spesifik dan mengikat. Fokus utama personel Indonesia adalah misi non-kombatan yang menitikberatkan pada aspek kemanusiaan, bukan demiliterisasi atau operasi tempur.
"Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kesehatan, rekonstruksi, serta penguatan kapasitas kepolisian Palestina," demikian pernyataan resmi Pemerintah RI terkait ruang lingkup penugasan tersebut.
Dalam dokumen posisi tersebut, ditegaskan pula bahwa personel Indonesia tidak akan dihadapkan pada pihak mana pun dalam konfrontasi bersenjata langsung.
Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan sebagai langkah terakhir untuk pertahanan diri (self-defense) dan mempertahankan mandat, yang dilakukan secara proporsional sesuai dengan Rules of Engagement.
Prasyarat Kedaulatan Palestina
Ada beberapa poin krusial yang menjadi harga mati bagi pengiriman personel Indonesia ke Gaza:
• Mandat non-combat dan non-demilitarisasi
Keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur dan bukan untuk misi demiliterisasi.
Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina.
• Tidak dihadapkan pada pihak manapun.
Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun.
• Penggunaan kekuatan sangat terbatas.
Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk self-defense dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta Rules of Engagement.
• Area penugasan terbatas di Gaza.
Area penugasan Indonesia dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina.
• Persetujuan Palestina sebagai prasyarat.
Deployment hanya dapat dilakukan dengan consent dari otoritas Palestina, sebagai prasyarat mendasar.
• Menolak perubahan demografi dan relokasi paksa.
Indonesia secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun.
• Menghormati kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri.
Partisipasi Indonesia didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina.
• Dapat dihentikan kapan saja.
Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.
Komitmen pada Solusi Dua Negara
Partisipasi Indonesia dalam misi internasional ini juga tidak boleh disalahartikan sebagai perubahan posisi politik terhadap dinamika kawasan.
Jakarta menegaskan bahwa kehadiran personel di lapangan bukan merupakan bentuk pengakuan atau normalisasi hubungan dengan pihak mana pun.
Indonesia tetap pada komitmen jangka panjangnya mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara (two-state solution).
Pemerintah juga menyatakan hak untuk menarik mundur personel kapan saja apabila pelaksanaan di lapangan menyimpang dari batasan nasional yang telah ditetapkan atau tidak lagi sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.
Editor: Redaksi TVRINews





