KSPI dan Partai Buruh Bakal Gelar Aksi di PTUN Bandung, Dukung Gugatan UMSK

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Gedung DPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). (Sumber: KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo)

KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menjadwalkan pelaksanaan aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada hari ini, Rabu (18/2/2026).

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut aksi tersebut sebagai dukungan langsung terhadap gugatan hukum yang diajukan buruh terhadap Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

“Aksi ini berkaitan dengan gugatan buruh ke PTUN terhadap Gubernur Jawa Barat yang menetapkan Upah Minimum Sektoral tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sebelumnya diusulkan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca Juga: Demo Buruh di Buenos Aires Argentina Berakhir Ricuh, 11 Orang Ditangkap

Menurut Said, gugatan tersebut dilayangkan karena keputusan Gubernur Jawa Barat dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh para bupati/wali kota.

Dalam gugatan itu, buruh meminta PTUN untuk menyatakan bahwa Gubernur Jawa Barat telah melampaui kewenangannya dalam menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 tertanggal 29 Desember 2025.

Buruh juga menuntut agar penetapan Upah Minimum Sektoral wajib berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang bersumber dari hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sebagai representasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Baca Juga: Buruh Bisa WFA pada Lebaran 2026, Upah Tetap Dibayar dan Tak Potong Cuti

Dalam gugatan itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025; Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut; Serta memerintahkan penerbitan keputusan baru tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang sesuai dengan rekomendasi resmi Bupati/Wali Kota di Jawa Barat.

“Pada intinya, kami meminta agar PTUN memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan baru tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota di Jawa Barat,” ujar Said Iqbal.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • aksi buruh
  • kspi
  • partai buruh
  • ptun bandung
  • unjuk rasa buruh
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video Unboxing MBG Anak PAUD Viral, Paket Sepekan Dibagikan Jelang Libur Ramadan
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
BRIN Soroti Risiko Kronis Usai Insiden Pencemaran Sungai Cisadane
• 55 menit laluliputan6.com
thumb
Mendagri Paparkan Skema dan Besaran Bantuan Korban Bencana Sumatra, Ini Nominalnya
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Agenda Prabowo di AS: Rapat Perdana Board of Peace hingga Perjanjian Dagang dengan Trump
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Kelme Launching Jersey Baru Timnas Indonesia pada Maret 2026, Debut di FIFA Series
• 2 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.