JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan enam jenis usaha tutup selama Ramadhan 2026, mulai sehari sebelum puasa hingga sehari setelah Idul Fitri.
Kebijakan tersebut diumumkan Pemprov DKI Jakarta melalui Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).
Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menyatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
“SE diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M, dan memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” kata Andhika dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 2026 Jabodetabek Selama Sebulan
Enam Usaha yang Wajib TutupBerdasarkan surat edaran tersebut, berikut enam jenis usaha pariwisata yang wajib tutup:
- Kelab malam
- Diskotek
- Mandi uap
- Rumah pijat
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa
- Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun berada di dalam lokasi usaha tersebut, termasuk tempat karaoke
Penutupan berlaku mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.
Seluruh usaha penunjang yang berada dalam satu area dengan tempat-tempat tersebut juga diwajibkan tutup.
Baca juga: Hasil Sidang Isbat Awal Puasa Ramadhan 2026, Ini Penjelasan Hilal Tak Terlihat
Pengecualian dengan Pembatasan Jam OperasionalPemprov DKI memberikan pengecualian bagi usaha yang berada di hotel minimal bintang empat atau kawasan komersial tertentu yang tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Meski diperbolehkan beroperasi, jam layanan tetap dibatasi selama Ramadhan:
- Kelab malam dan diskotek: 20.30–01.30 WIB
- Mandi uap dan rumah pijat: 11.00–23.00 WIB
- Arena permainan dewasa: 11.00–24.00 WIB
- Bar atau rumah minum: 11.00–01.00 WIB
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 di Jakarta Selama Sebulan
Sejumlah Aturan Usaha Pariwisata Selama RamadhanSelain wajib mentaati ketentuan penutupan atau pembatasan, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata di Jakarta selama Ramadhan harus menaati aturan berikut:
- Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
- Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
- Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
- Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, serta peredaran dan pemakaian narkoba;
- Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri;
- Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan;
- Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam pengumuman ini, dihimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ramadhan 2026 di Jakarta: SOTR Dilarang, Ormas Tak Boleh Sweeping
Larangan SOTR dan SweepingSelain pengaturan usaha hiburan, Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat tidak menggelar kegiatan Sahur on the Road (SOTR) maupun aksi sweeping.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan pihaknya akan menindak aktivitas yang melanggar ketentuan.
“Sahur on the road itu kan juga kita imbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan itu. Jangan sampai organisasi masyarakat melakukan sweeping-sweeping gitu kan. Di lokasi-lokasi,” kata Satriadi, Senin (16/2/2026).





