JAKARTA - Delapan negara mayoritas Muslim mengecam keras keputusan Israel yang menetapkan sebagian wilayah Tepi Barat sebagai “milik negara”. Langkah tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum internasional dan bertentangan dengan sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB.
Kabinet keamanan Israel menyetujui proposal yang diajukan para menteri nasionalis garis keras, untuk menetapkan sebagian besar wilayah Tepi Barat sebagai “milik negara” untuk pertama kalinya sejak pendudukan dimulai pasca-Perang Enam Hari.
Keputusan itu menyusul kebijakan sebelumnya yang mengubah status pendaftaran tanah di wilayah tersebut dari privat menjadi publik, sehingga dinilai mempermudah pemukim Yahudi membeli properti.
Delapan negara yang menyampaikan kecaman bersama adalah Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Turki, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Dalam pernyataan bersama pada Selasa 17 Februari 2026, mereka menilai langkah Israel sebagai eskalasi serius.



