Dulu, membuat produk kosmetik identik dengan modal dan pabrik besar serta proses perizinan yang rumit. Kini, siapa pun bisa memulai—dari usaha mikro maupun usaha kecil/menengah —asal mau mengikuti aturan.
Kabar baiknya, perizinan kosmetik di Indonesia dirancang agar mudah dipelajari dan bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk pemula. Perizinan kosmetik bukan “tembok tinggi” yang mustahil untuk dilalui, melainkan sebagai tangga yang bisa dinaiki satu per satu dengan persyaratan yang sederhana dan mudah sesuai kategori perizinan yang akan diinginkan.
Izin edar bukan sekadar stempel resmi dan dua huruf disertai di sebelas angka yang tertera pada label produk kosmetik, melainkan juga bukti otentik terkait pengakuan terhadap produk yang dihasilkan—bahwa produk tersebut telah aman digunakan, diproduksi dengan cara produksi kosmetik yang baik sesuai tahapan-tahapan yang tervalidasi dan bahan yang telah distandarisasi, serta yang paling penting bisa dipertanggungjawabkan secara teknis dan administrasi bila terjadi masalah.
Dengan izin, produk kosmetik tidak hanya legal di pasaran, tetapi juga lebih dipercaya konsumen. Selain itu, produk kosmetik juga dapat dipasarkan, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga ke mancanegara. Dalam jangka panjang, inilah modal utama untuk naik kelas dan meraih kepercayaan pasar di tengah gempuran produk kosmetik impor, baik dari Tiongkok, Thailand, Filipina maupun negara produsen kosmetik lainnya.
Sebelum mulai produksi, pelaku usaha perlu melengkapi beberapa kelengkapan administrasi dalam rangka memperoleh output berupa Nomor Izin Edar (NIE).
Pertama, harus ada Nomor Induk Berusaha (NIB), melalui sistem perizinan berusaha dan klasifikasi usaha kosmetik sesuai aturan (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia/KBLI Kosmetik). Ini seperti memiliki akta kelahiran sebelum mendaftar sekolah. Tanpa ini, proses berikutnya tidak bisa dilanjutkan karena terkendala legalitas.
Produk kosmetik wajib dibuat dengan prinsip Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Artinya, karyawan dan ruangan produksi diharuskan untuk bersih, bahan baku jelas asal-usulnya, dan terdapat pencatatan proses seperti batch, tanggal produksi, jumlah dan lainnya.
Standar ini tidak untuk mempersulit, tetapi untuk melindungi konsumen dari kosmetik substandar dan melindungi produsen dari kesalahan fatal yang bisa berakibat pada sanksi hukum. Standar ini hadir untuk menjamin produk kosmetik yang dihasilkan dapat memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
Setelah sarana produksi memenuhi standar, produk bisa didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE). Di tahap ini, perlu dipersiapkan data komposisi produk, label dan kemasan, serta data produsen. Jika semua kelengkapan administrasi tersebut telah lengkap dan sesuai, produk akan resmi diakui legalitasnya dan boleh beredar di pasaran.
Banyak pelaku UMKM merasa takut karena tidak paham istilah teknis yang seolah-olah terlalu memberatkan. Padahal, ada mekanisme pendampingan dari pemerintah untuk membantu UMKM memahami cara menyiapkan sarana produksi, cara mengurus dokumen, dan cara memenuhi standar CPKB. Pendampingan ini menjadi jembatan agar usaha kecil bisa setara dengan industri besar dalam hal keamanan dan mutu.
Di kalangan masyarakat kita, masih berkembang isu bahwa untuk mendapatkan izin produk kosmetik dibutuhkan biaya yang sangat mahal serta proses yang lama dan rumit. Padahal, biaya dapat ditekan jika pelaku usaha menyiapkan dokumennya sendiri tanpa melalui perantaraan calo. Pemerintah sebagai regulator juga telah menyiapkan panduan yang mudah dipahami serta langkah-langkah yang sistematis.
Kemudian ada juga anggapan bahwa hanya perusahaan besar saja yang bisa mendapatkan izin. Kenyataannya, usaha mikro dan kecil/menengah juga bisa dengan mudah memperoleh NIE, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Banyak produsen kosmetik yang besar dan sukses hari ini memulai usahanya dari usaha kecil/menengah. Bedanya, mereka berani melangkah dan memenuhi persyaratan-persyaratan serta kelengkapan dokumen untuk memperoleh legalitas.
Dengan memperoleh izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk kosmetik yang kita hasilkan bisa dengan mudah memasuki marketplace besar, mengikuti pameran resmi, dan bersaing di pasar nasional, bahkan global.
Mengurus izin kosmetik bukan hanya soal mematuhi aturan, melainkan juga tentang tanggung jawab kepada konsumen. Siapa pun bisa melakukannya—asal mau belajar dan melangkah.
Dari usaha kecil ke rak toko besar, perizinan adalah jembatan yang membuat mimpi bisnis kosmetik menjadi nyata dan berkelanjutan.





