Jakarta, VIVA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mendorong anak muda memimpin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Ia akan segera maleporkan usulan ini kepada Presiden Prabowo Subianto.
Luhut menuturkan, gejolak pasar modal perlu disikapi dengan langkah reformasi secara menyeluruh. Pernyataan ini menyusul fenomena pembekuan peningkatan bobot Indonesia dalam indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyebabkan pasar saham tertekan, yang diikuti oleh pengunduran diri sejumlah pejabat di sektor pasar keuangan.
Kata Luhut, pemilihan figur independen sebagai pejabat pasar modal, menurut Luhut, dapat memulihkan kembali pandangan investor. Baginya, anak muda yang berpengalaman dan memiliki pengalaman dan kredibilitas tinggi menjadi sosok yang ideal untuk memimpin pasar modal.
"Saya akan lapor ke Bapak Presiden Prabowo Subianto, cari anak muda yang punya pengalaman dan kredibilitas untuk di pasar modal, yang tidak bisa diintervensi siapa-siapa,” ujar Luhut dikutip dari Antara pada Rabu, 18 Februari 2026.
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Saat ini, Presiden Prabowo membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saya betul-betul usul kepada Presiden dan sepanjang Presiden sudah setuju dengan reformasi di pasar modal dengan menaruh orang yang tidak bisa diintervensi,” tambahnya.
Selain reformasi struktur organisasi, Luhut juga menyarankan penerapan teknologi berbasis akal imitasi (AI) untuk mengurangi kekeliruan akibat ulah manusia (human error). Dia mengaku telah menyampaikan usulannya itu ke pelaku pasar modal, namun belum ditanggapi dengan positif.
“Saya pikir, simpul-simpul kecil ini kalau kita satukan nanti dengan kepercayaan yang bagus, dengan program Presiden yang saya lihat juga sangat bagus, itu saya lihat tidak ada masalah. Pasal kita, saya kira, akan bagus ke depan,” kata Luhu.
Sebagai informasi, Pansel Calon Pengganti Anggota DK OJK telah dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026. Pansel akan memilih sejumlah nama untuk mengisi jabatan sebagai Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.





