LMKN distribusi Rp6,58 miliar royalti kepada produser fonogram

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendistribusikan royalti musik dan/atau lagu untuk produser fonogram dengan total sebesar Rp6.582.206.213 untuk periode Januari - Juni 2025.

Dana royalti tersebut disalurkan kepada LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), Produser Musik Rekaman Industri Nusantara (Promuri), Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (Profesi), Pro Karindo Utama, serta Anugerah Royalti Musik Indonesia (Armindo) berdasarkan data penggunaan lagu.

Menurut Undang-Undang Hak Cipta, fonogram adalah fiksasi suara dari suatu pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara seperti rekaman kaset, CD, atau piringan hitam. Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, menjelaskan pendistribusian royalti terus disempurnakan terutama mengenai representasi data penggunaan lagu.

Baca juga: LMKN tegaskan kewajiban membayar royalti ada di pihak platform

Andi juga mengatakan pengumpulan data penggunaan lagu juga menjadi tantangan terutama pada platform digital, di mana LMKN harus memastikan data dari satu atau dia platform agar cukup merepresentasikan keseluruhan penggunaan lagu di ranah digital.

"Kita akui belum sempurna, tapi ini yang paling mendekati. Sambil berjalan, sistemnya terus kita perbaiki dari waktu ke waktu," ujar dia.

Dari jumlah pengumpulan jumlah tersebut, sebesar Rp2.584.185.138,71 merupakan royalti yang belum diklaim, yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Sesuai arahan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas distribusi royalti wajib berbasis pada penggunaan. Artinya, pembagian royalti tidak lagi hanya berdasarkan estimasi atau pengalaman, melainkan data konkret penggunaan lagu.

Dari sisi koleksi, tren penerimaan royalti menunjukkan kenaikan. Meski masih dalam tahap konsolidasi data, grafik penerimaan hingga Desember 2025 mulai bergerak positif.

LMKN optimistis dengan dukungan kementerian, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum, koleksi royalti akan terus meningkat, termasuk dari pengguna lagu yang sebelumnya belum terdata atau masih menunggak.

Lembaga tersebut berkomitmen membangun sistem yang lebih transparan, berbasis data, dan akuntabel agar pengelolaan royalti musik di Indonesia berjalan lebih adil dan berkelanjutan.

Baca juga: Praktisi hukum sarankan LMKN transparan soal skema tarif royalti

Baca juga: LMKN tegaskan tidak ada penahanan dana royalti ke pencipta

Baca juga: Menkum: Tata kelola royalti harus transparan dan berpihak pada musisi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
STIH Muhammadiyah Takengon Ajak Siswa SD Tetap Belajar Meski Terdampak Bencana Akhir 2025
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Dua Kasus Operasi Transgender yang Menarik Perhatian Nasional di AS Melaju ke Pengadilan
• 22 jam laluerabaru.net
thumb
Fakta soal Sidang Isbat yang Digelar di Hotel, Begini Penjelasan Menag
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Rumah di Pademangan Dibobol Pacar Anak, Korban: Orang Dibaikin Malah Ngelunjak
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Siapkan 5 Jalur Penyeberangan Lintas Jawa-Sumatera Periode Lebaran 2026, Menhub Dudy Wanti-wanti Operator Pastikan Ini
• 13 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.