Jakarta (ANTARA) - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendistribusikan royalti musik dan/atau lagu untuk produser fonogram dengan total sebesar Rp6.582.206.213 untuk periode Januari - Juni 2025.
Dana royalti tersebut disalurkan kepada LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), Produser Musik Rekaman Industri Nusantara (Promuri), Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (Profesi), Pro Karindo Utama, serta Anugerah Royalti Musik Indonesia (Armindo) berdasarkan data penggunaan lagu.
Menurut Undang-Undang Hak Cipta, fonogram adalah fiksasi suara dari suatu pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara seperti rekaman kaset, CD, atau piringan hitam. Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, menjelaskan pendistribusian royalti terus disempurnakan terutama mengenai representasi data penggunaan lagu.
Baca juga: LMKN tegaskan kewajiban membayar royalti ada di pihak platform
Andi juga mengatakan pengumpulan data penggunaan lagu juga menjadi tantangan terutama pada platform digital, di mana LMKN harus memastikan data dari satu atau dia platform agar cukup merepresentasikan keseluruhan penggunaan lagu di ranah digital.
"Kita akui belum sempurna, tapi ini yang paling mendekati. Sambil berjalan, sistemnya terus kita perbaiki dari waktu ke waktu," ujar dia.
Dari jumlah pengumpulan jumlah tersebut, sebesar Rp2.584.185.138,71 merupakan royalti yang belum diklaim, yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Sesuai arahan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas distribusi royalti wajib berbasis pada penggunaan. Artinya, pembagian royalti tidak lagi hanya berdasarkan estimasi atau pengalaman, melainkan data konkret penggunaan lagu.
Dari sisi koleksi, tren penerimaan royalti menunjukkan kenaikan. Meski masih dalam tahap konsolidasi data, grafik penerimaan hingga Desember 2025 mulai bergerak positif.
LMKN optimistis dengan dukungan kementerian, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum, koleksi royalti akan terus meningkat, termasuk dari pengguna lagu yang sebelumnya belum terdata atau masih menunggak.
Lembaga tersebut berkomitmen membangun sistem yang lebih transparan, berbasis data, dan akuntabel agar pengelolaan royalti musik di Indonesia berjalan lebih adil dan berkelanjutan.
Baca juga: Praktisi hukum sarankan LMKN transparan soal skema tarif royalti
Baca juga: LMKN tegaskan tidak ada penahanan dana royalti ke pencipta
Baca juga: Menkum: Tata kelola royalti harus transparan dan berpihak pada musisi
Dana royalti tersebut disalurkan kepada LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), Produser Musik Rekaman Industri Nusantara (Promuri), Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (Profesi), Pro Karindo Utama, serta Anugerah Royalti Musik Indonesia (Armindo) berdasarkan data penggunaan lagu.
Menurut Undang-Undang Hak Cipta, fonogram adalah fiksasi suara dari suatu pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara seperti rekaman kaset, CD, atau piringan hitam. Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, menjelaskan pendistribusian royalti terus disempurnakan terutama mengenai representasi data penggunaan lagu.
Baca juga: LMKN tegaskan kewajiban membayar royalti ada di pihak platform
Andi juga mengatakan pengumpulan data penggunaan lagu juga menjadi tantangan terutama pada platform digital, di mana LMKN harus memastikan data dari satu atau dia platform agar cukup merepresentasikan keseluruhan penggunaan lagu di ranah digital.
"Kita akui belum sempurna, tapi ini yang paling mendekati. Sambil berjalan, sistemnya terus kita perbaiki dari waktu ke waktu," ujar dia.
Dari jumlah pengumpulan jumlah tersebut, sebesar Rp2.584.185.138,71 merupakan royalti yang belum diklaim, yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Sesuai arahan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas distribusi royalti wajib berbasis pada penggunaan. Artinya, pembagian royalti tidak lagi hanya berdasarkan estimasi atau pengalaman, melainkan data konkret penggunaan lagu.
Dari sisi koleksi, tren penerimaan royalti menunjukkan kenaikan. Meski masih dalam tahap konsolidasi data, grafik penerimaan hingga Desember 2025 mulai bergerak positif.
LMKN optimistis dengan dukungan kementerian, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum, koleksi royalti akan terus meningkat, termasuk dari pengguna lagu yang sebelumnya belum terdata atau masih menunggak.
Lembaga tersebut berkomitmen membangun sistem yang lebih transparan, berbasis data, dan akuntabel agar pengelolaan royalti musik di Indonesia berjalan lebih adil dan berkelanjutan.
Baca juga: Praktisi hukum sarankan LMKN transparan soal skema tarif royalti
Baca juga: LMKN tegaskan tidak ada penahanan dana royalti ke pencipta
Baca juga: Menkum: Tata kelola royalti harus transparan dan berpihak pada musisi





