Indonesia Kecam Langkah Israel Caplok Tepi Barat dari Palestina

idxchannel.com
12 jam lalu
Cover Berita

Indonesia mengecam keputusan Israel yang mengklaim tanah di Tepi Barat sebagai bagian dari Negara Yahudi tersebut.

Indonesia mengecam keputusan Israel yang mengklaim tanah di Tepi Barat sebagai bagian dari Negara Yahudi tersebut. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki dan Uni Emirat Arab (UEA) dengan tegas mengecam keputusan Israel yang mengklaim tanah di Tepi Barat sebagai bagian dari Negara Yahudi tersebut. Upaya pendudukan wilayah Palestina tersebut merupakan tindakan ilegal.

“Ini adalah langkah yang ilegal, dan menimbulkan eskalasi aktivitas pendudukan yang ilegal, perampasan tanah, memperkuat kontrol Israel, serta menerapkan kedaulatan Israel secara melawan hukum atas Wilayah Pendudukan Palestina, dan merusak hak-hak sah rakyat Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri RI lewat akun X @Kemlu_RI, Selasa (18/2/2026).

Baca Juga:
Israel Gabung Board of Peace, Kemlu Tegaskan Prinsip RI untuk Perdamaian Palestina Tak Berubah

Kemlu yang diwakili Menteri Sugiono bersama tujuh menteri lainnya sepakat bahwa pendudukan Israel atas Tepi Barat merupakan bentuk pelanggaran hukum internasional secara terang-terangan, terutama Konvensi Jenewa Keempat, termasuk pelanggaran resolusi DK PBB, termasuk Resolusi 2334 yang mengecam segala upaya Israel untuk mengubah demografi wilayah yang mereka duduki di Palestina. 

“Langkah ini mencerminkan upaya untuk menciptakan realitas hukum dan administratif baru yang dirancang untuk mengokohkan kontrol atas tanah yang diduduki, sehingga melemahkan solusi dua negara, mengikis prospek pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berkelanjutan, serta membahayakan tercapainya perdamaian yang adil dan komprehensif di kawasan,” ujar Kemlu.

Baca Juga:
Jelang Sidang PBB, Indonesia Tegaskan Dukungan Penuh untuk Palestina

Indonesia juga kembali menegaskan penolakan tegas terhadap semua langkah sepihak yang bertujuan mengubah status hukum, demografis, dan historis Wilayah Pendudukan Palestina. Kebijakan tersebut merupakan eskalasi berbahaya yang akan semakin meningkatkan ketegangan dan ketidakstabilan di Wilayah Pendudukan Palestina dan kawasan secara keseluruhan.

Para Menteri menyerukan komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawabnya dan mengambil langkah yang jelas serta tegas guna menghentikan pelanggaran tersebut, memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, serta melindungi hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina.

Hak-hak tersebut terutama hak untuk menentukan nasib sendiri, mengakhiri pendudukan, dan mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat berdasarkan garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia Akhirnya Ditemukan dan Sudah di Tanah Air, Eks Kapten Timnas Belanda Ini Dipanggil John Herdman?
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Dana Tanggap Darurat Belum Disetujui, Pemerintah Setuju Anggaran dari Pos Lain
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Shia LaBeouf Ditangkap Usai Diduga Terlibat Perkelahian saat Pesta Mardi Gras
• 13 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Sehari Jelang Puasa, Peziarah Padati TPU Sirna Raga Bandung
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Trump Sampaikan Pesan Ramadan untuk Umat Muslim
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.