Kompolnas Desak AKBP Didik Dihukum Berat

metrotvnews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Polri menjatuhkan hukuman yang berat terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota. Didik ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Didik akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Divisi Propam Polri pada Kamis, 19 Februari 2026. Sementara tindak pidana narkoba berposes di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

"Harus menjadi komitmen bersama soal kejahatan narkoba ini. Ya, kalau dilakukan oleh petugas, contoh kasus oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Februari 2026. 

Baca Juga :

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Segera Dipecat Tidak Hormat


Anam mengatakan kejahatan narkoba yang melibatkan anggota kepolisian harus ditangani serius. Pengusutan kasus harus sampai tuntas sampai ke jaringan pemasok, guna mencegah kasus serupa terulang.

"Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jejaring yang ada," ungkap mantan anggota Komnas HAM itu.

Langkah ini dipandang Anam sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas narkoba. Kolaborasi seluruh aparat penegak hukum juga menjadi kunci untuk menyetop peredaran narkoba di Tanah Air.

"Komitmennya ya pemberatan itu, menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba, dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian," pungkas pengawas eksternal Polri itu.


Polisi (Ilustrasi). Foto: Dok/Medcom.id 

AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 13 Februari 2026. Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
 

Kronologi pengungkapan kasus


Kasus peredaran narkoba menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro ini terungkap dari pengembangan kasus Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP ML (Malaungi) terkait peredaran narkotika jenis sabu. AKP ML telah disidang etik dan pidana.

AKP ML dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara status tersangka telah disandang sejak Senin, 9 Februari 2026.

 

Baca Juga :

Istri AKBP Didik Turut Diamankan dalam Kasus Dugaan Narkoba


AKP ML menyebut, atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Fakta itu disampaikan pengacara AKP ML, Asmuni bahwa kliennya terlibat peredaran narkoba atas perintah AKBP Didik.

Penyidik Divpropam Polri langsung bergerak dan menemukan sejumlah narkotika di rumah AKBP Didik di Tangerang Selatan. Narkoba yang disita sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.

Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik AKBP Didik termasuk kategori berat. Yakni melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Bikin QRIS All Payment Buat Warung hingga Pedagang Kaki Lima
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hasil Liga Champions: Real Madrid & PSG Menang Tandang
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
IMF Usul Pajak Karyawan Naik, Purbaya: Enggak!
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BPS Temukan Data Ganda saat Pemutakhiran Penerima Bantuan Bencana Sumatera
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Suap Migor, Marcella Santoso dkk Jalani Sidang Tuntutan
• 7 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.