Kemenkes jelaskan alasan pemberhentian dr. Piprim sebagai PNS

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, pemberhentian dr. Piprim Basarah Yanuarso sebagai PNS adalah karena mangkir berturut-turut selama 28 hari kerja lebih setelah mutasi, yang disebut sebagai pelanggaran disiplin berat.

Saat dikonfirmasi di Jakarta, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan bahwa sebelumnya, dr. Piprim dipindahkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RS Fatmawati pada akhir Maret 2025.

"Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta, Dr. Wahyu Widodo memastikan bahwa pemberhentian Dr. Piprim Basarah sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak ada kaitannya dengan kritikan Dr. Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan," kata Widyawati.

Dia menjelaskan bahwa mangkir dari kerja melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyebutkan tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

"Dr. Wahyu kembali menjelaskan pemberhentian sudah mengikuti aturan dan juga proses yang berlaku. Surat peringatan sudah beberapa kali dilayangkan disertai dengan hukuman disiplin tertulis. Namun, Dr. Piprim tidak hadir," katanya.

dr. Piprim, katanya, hadir satu kali pada proses pemeriksaan di tanggal 8 Oktober 2025. Dari pemeriksaan itu, diperoleh keterangan bahwa dia sudah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan dilakukan dengan sadar.

"Berdasarkan uraian tersebut, maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati sejak mutasi beliau dari RSCM ke Fatmawati," katanya.

Sebelumnya, dr. Piprim mengunggah di akun instagramnya, @dr.piprim, bahwa dirinya telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Setelah perjuangan sekian lama menolak mutasi yg bernuansa hukuman akibat saya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak. Walaupun akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kolegium harus independen yang artinya perjuangan kami di IDAI sesuai dengan konstitusi," katanya dalam unggahan itu.

Baca juga: Kemenkes: Publik tetap bisa dilayani dr. Piprim di RS Fatmawati

Baca juga: Menkes: Mutasi dokter agar lingkungan kerja tetap sehat

Baca juga: Kemenkes: Pemindahan dr. Piprim bagian dari pengembangan RS vertikal


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hilal di Sulawesi Tengah Belum Memenuhi Kriteria MABIMS
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pengerjaan Huntara Krueng Lingka Aceh dikebut walau cuaca buruk
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Bangkitnya Liam Millar Menuju Piala Dunia 2026
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Jadwal Salat DKI Jakarta 18 Februari 2026
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
• 22 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.