Berbeda dengan Pemerintah dan Muhammadiyah, Muslim di Daerah Ini Sudah Berpuasa Sejak Selasa

republika.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, MALUKU TENGAH — Di tengah ramainya perbedaan waktu 1 Ramadhan 2026 antara penetapan pemerintah dengan keputusan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, umat Islam di sejumlah negeri di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, sudah mulai menjalankan ibadah puasa pada Selasa (17/2/2026).

Muslim di daerah tersebut memulai 1 Ramadhan 1447 Hijriyah Senin malam dengan melaksanakan ibadah sholat tarawih.“Kalau kita sudah melaksanakan Shalat Tarawih Senin (16/2) malam kemarin dan mulai berpuasa hari ini. Ada juga yang sebentar malam baru sahur dan besok sudah puasa,” kata Imam sekaligus khatib Masjid Hasan Soleman Negeri Hila Abdul Kadir Ollong, di Ambon, Selasa.

Baca Juga
  • Kritik Menkeu Purbaya soal Perbankan Syariah Dinilai Jadi Kritikan Tersendiri ke Pemerintah
  • Tata Bahasa Bulan Suci Ramadhan
  • BREAKING NEWS: Arab Saudi Umumkan 1 Ramadhan Jatuh pada Rabu 18 Februari 2026

Sejumlah negeri (desa) yang memulai puasa lebih awal tersebut antara lain Negeri Wakal, Hila, Kaitetu, dan Seith. Pelaksanaan ibadah puasa dilakukan berdasarkan hasil musyawarah tokoh agama serta perhitungan hisab yang selama ini digunakan secara turun-temurun.

Ia mengatakan, keputusan memulai puasa telah disepakati bersama para tokoh agama setempat. Hal senada disampaikan Bapak Raja Negeri Wakal Ahaja Suneth bahwa masyarakat Wakal mulai berpuasa pada Selasa (17/2/2026).

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Menurut dia, pelaksanaan puasa lebih awal bukan hal baru bagi masyarakat Wakal. Warga setempat secara konsisten menggunakan metode penghitungan sendiri yang diwariskan para pendahulu.

“Kami selalu mengikuti metode penghitungan sendiri yang telah diwariskan oleh para pendahulu kami. Ini merupakan bagian dari keyakinan dan tradisi yang tetap kami pegang,” kata dia.

Lanskap langit saat proses pengamatan hilal guna menetapkan 1 Ramadhan 1447 H di Monumen Nasional (Monas, Jakarta, Selasa (17/2/2026). Berdasarkan pantauan di Monas, Petugas Kanwil Kemenag DKI Jakarta menyatakan posisi hilal belum memenuhi syarat mabims karena di bawah ufuk. - (Republika/Thoudy Badai)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendagri Ungkap Bantuan Bencana Diaspora Aceh Masih Tertahan Izin Bea Cukai
• 2 jam laludetik.com
thumb
Bareskrim Bongkar Peredaran 15 Kg Heroin di Sumatera Utara
• 12 jam laluokezone.com
thumb
PDI-P Sebut Jokowi Cari Perhatian soal UU KPK demi Dongkrak Suara PSI
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Khamenei Ragukan Perundingan Nuklir dengan AS
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Video: Mari Elka Sebut 2 Sektor Yang Bisa Menggerakkan Ekonomi Lokal
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.