JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang Rp 5 miliar di dalam 5 koper disita dari safe house yang berlokasi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah, adalah di safe house,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/2/2026).
Budi mengatakan, penyidik tentunya akan mendalami temuan 5 koper berisi uang tersebut.
Baca juga: KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp 5 Miliar Terkait Kasus Impor Bea Cukai
Selain itu, penyidik sedang mengusut penggunaan safe house tersebut.
“Sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya. Di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menyita 5 buah koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (13/2/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Soroti Celah Korupsi di Bea Cukai, KPK Berikan 5 Rekomendasi Tata Kelola Impor
Budi mengatakan, uang Rp 5 miliar yang disita penyidik berupa mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat (AS), Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit.
“Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya,” ujar dia.
Budi mengatakan, penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini.
KPK tetapkan 6 tersangka kasus importasiKPK menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Asep mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.





