Polres Bengkalis menetapkan seorang karyawan BUMD sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan. Pria berinisial MS (49) ini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana usai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5 hektare di Bukit Batu, Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Selasa (17/2/2026), menyusul insiden kebakaran lahan seluas kurang lebih 5 hektare di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa bermula pada Senin (9/2/2026) siang, saat api terpantau melahap lahan gambut di wilayah tersebut. Tim Masyarakat Peduli Api (MPA), perangkat desa, dan kepolisian segera turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Bukit Batu, ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada aktivitas ilegal di lahan tersebut. Petugas menemukan beberapa tumpukan kayu dan semak yang telah dibersihkan (perunan) di lahan milik tersangka MS yang masih mengeluarkan asap saat kebakaran terjadi.
"Penyidik menemukan fakta bahwa tersangka MS mengakui telah melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran besar terjadi. Saksi-saksi di lapangan juga melihat adanya sumber asap dari perunan di lahan milik tersangka," ungkap Kapolres Bengkalis melalui laporan resminya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, sampel tanah yang terbakar, serta pelepah sawit yang hangus sebagai penguat pembuktian di persidangan.
"Hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) memastikan bahwa lahan yang dikelola oleh tersangka MS berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK)," katanya.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 78 jo Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, tersangka juga dibidik dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya penegakan hukum yang memberikan efek jera, sekaligus implementasi dari slogan 'Melindungi Tuah Menjaga Marwah' dalam menjaga kelestarian hutan di Bumi Lancang Kuning.
"Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau," pungkasnya.
(mea/dhn)





