Sejurus berlakunya UUD 1945 yang diamandemen empat kali (1999-2002)—dikenal juga dengan UUD 2002—narasi “korupsi konstitusi” mulai menyeruak ke permukaan. Sebagaimana artikel di dua media nasional dengan judul berbeda narasi ini beriringan dengan menguatnya isu tergadainya kedaulatan ekonomi.
Padahal, di awal reformasi isu korupsi menghentak semua kalangan dengan fokus pada keluarga Cendana. Namun di era reformasi, korupsi menjadi berjemaah. Reformasi telah melahirkan kembali atmosfer yang awalnya amat dimusuhinya: korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Cuma pelaku, wajah dan penampilannya disesuaikan dengan UUD 2002 dampak dari pasal 6A Ayat (2), yakni komersialisasi, politisasi, dan kriminalisasi dalam kekuasaan pemerintahan di berbagai lini kehidupan bernegara dan berbangsa. Kini, dengan sistem politik serba transaksional material liberal, koruptor tersenyum saat diborgol.
Koruptor pun mengatur “kenikmatan” dalam penjara. Mereka yang masuk dalam kategori Generasi X dan Y tak sungkan menunjukkan keterlibatan dalam korupsi asal tampil keren, mewah, dan menjabat posisi bergengsi. Moral, etik dan pola intelektual jungkir balik. Dekadensi moral yang berjalan merambat sebagai wujud permisif asal tidak tertangkap membuat krisis sosial politik dan ekonomi menjalar ke berbagai arah.
Jika reformasi bermuatan krisis multi dimensi, maka kini Indonesia pun tetap mengidap krisis yang sama. Hulu krisis itu adalah sistem dan muatan UUD 2002 yang tidak konsisten. Krugman (2008) menyampaikan, jika suatu keadaan terus menerus abnormal, maka yang abnormal itu menjadi normal. Itulah Indonesia. Di dalamnya termasuk korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan tanpa malu.
Menurut Prof. Michael Buehler dari School of Oriental and African Studies (SOAS), University of London, yang meneliti korupsi sawit di Indonesia, bahwa kebocoran politik, hukum, dan keuangan negara justru terjadi dari dalam sistem itu sendiri. Hasil risetnya menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia bukanlah kecelakaan, melainkan bahan bakar utama dalam mesin politik. Temuan Buehler sama dengan kajian kita: sistem politik dalam UUD 2002 mengandung muatan politik transaksional material liberal sehingga berbuah darurat korupsi.
Biaya kampanye yang mahal, mahar politik yang tinggi, serta ongkos pilkada yang fantastis menciptakan lingkaran setan kekuasaan. Ketika jabatan diraih, orientasi bukan lagi pelayanan publik, tetapi pengembalian modal. Korupsi bukan lagi perilaku oknum, melainkan pola yang melembaga. Pola pelembagaan tak berbentuk ini berkesinambungan sehingga tesa Krugman itu berlaku dan korupsi menjadi bagian melekat utuh. Ini bukan karena pendapatan per bulan yang jauh dari cukup, tapi soal keserakahan karena kebutuhan untuk berkuasa.
Maka kekuatan elektoral dan citra adalah soal orkestrasi dan fabrikasi yang dibiayai pemodal. Sampai titik ini, Joe Klein (2004) benar. Demokrasi adalah basa-basi interaksi sosial politik ekonomi. Kekuatan utamanya berasal dari energi para pemodal finansial. Padahal, buku tangan kanan Rupert Murdoch dan wartawan senior itu hanya memotret atmosfer sosial politik ekonomi AS. Tapi semua negara yang berkiblat ke sistem yang didoktrinkan Washington, nyaris mengidap masalah yang sama.
Itu potret realitas sistemik yang serakah dan arogan itu. Kebenaran bercampur dengan kepalsuan. Lurusnya tindakan adalah kesalahan. Sementara penjungkir-balikkan keadaan dan bersikap munafik adalah pedoman perilaku yang nikmat dan nyaman. Maka dengan biaya politik sangat mahal, individu yang mungkin awalnya bersih dapat terseret arus korupsi. Artinya, persoalan utamanya bukan sekadar moral individu, tetapi "desain dan bangunan sistem" yang memaksa.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya, bahwa korupsi telah menjadi produk sistem dan berpola. Asumsinya adalah, "Korupsi yang diakibatkan oleh sistem, hampir pasti bermula dari penjajahan sistem". Mari kita audit asumsi tersebut, sekaligus uji nyali.
Dua Model Korupsi: Tangible dan IntangibleKatakanlah, akibat penjajahan sistem yang berlangsung secara halus dan struktural, lahirlah dua model korupsi:
Pertama: Korupsi Tangible (Kasat Mata)Ini bentuk konvensional. Korupsi dalam bentuk uang, suap, mark-up anggaran, fee project, jual beli jabatan, pemberian konsesi hingga penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan materi (komersialisasi). Ini adalah bentuk yang paling mudah dikenali dan diberantas secara hukum.
Namun, korupsi jenis ini sebenarnya gejala adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), amburadulnya adiministrasi, adanya kerugian negara, dan menguntungkan pihak lain. Kondisi ini muncul karena ada peluang, lemahnya pengawasan, keserakahan, kultur permisif dan ukuran kesuksesan berbasis kebendaan atau jabatan. Perilaku koruptornya hedonis dan nyaris kehilangan rasa malu.
Di balik perilaku ini yang terjadi adalah terkikisnya iman sehingga bobot menjalankan amanah pun tipis. Pada mereka yang begini, jangan berharap sumpah jabatan menjadi pedoman. Tesanya: tidak ada amanah tanpa iman, tidak ada iman tanpa amanah.
Kedua: Korupsi Intangible (Tak Kasat Mata)Inilah korupsi yang jauh lebih berbahaya, bahkan biadab—karena merupakan sumber dari segala sumber korupsi, yakni: "korupsi konstitusi." Tak bisa dipungkiri, perubahan arah dasar negara akibat amandemen UUD 1945 (1999-2002) dipandang telah menggeser filosofi dasar bernegara. Ketika konstitusi yang seharusnya menjadi Norma Hukum Tertinggi berubah orientasi dan menjauh dari Pancasila sebagai Philosophische Grondslag, maka di situlah terjadi korupsi dalam makna lebih substantif: perubahan roh dan arah kedaulatan.
Jika korupsi tangible merampok uang negara, maka korupsi intangible membelokkan bahkan memutar balik arah negara. Pertama, merampok kedaulatan rakyat, mengamputasi peranan MPR, dan meniadakan kebutuhan GBHN. Dampaknya merugikan masyarakat, fungsi APBN minim, uang rakyat ditilep, dan lainnya. Kedua, merugikan, bahkan menghancurkan masa depan generasi bangsa.
Ini yang di awal reformasi disebut Ichsanuddin Noorsy sebagai terpotongnya satu generasi. Lihat bagaimana penurunan kecerdasan intelektual, penurunan kualitas mental, dan dekadensi moral berlangsung. Buahnya adalah rusaknya kultural. Perhatikan bagaimana sebagian besar Generasi Z tidak mengenal sejarah bangsa, kehilangan daya analisis dan memecahkan masalah, dan menyedihkannya keluasaan serta kedalaman wawasan.
Bandingkan dengan Generasi Baby Boomers atau Generasi Milineal. Ini hasil nyata korupsi tak kasat mata (Podcast Kompas, Feb 2026). Lalu, bagaimana penjajahan sistem tersebut bekerja?





