Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri membongkar jejaring narkoba dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.
"Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota, tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jaringan yang ada," kata anggota Kompolnas Mochammad Choirul Anam, Rabu (18/2/2026).
Advertisement
Dengan begitu, sambung dia, maka tidak akan terulang lagi kasus kepemilikan narkoba, khususnya oleh anggota kepolisian.
"Khususnya kepada anggota kepolisian karena karakter dasar kasus atau kejahatan narkoba itu kejahatan berjaring," imbuhnya.
Dia juga mengatakan, untuk mencegah kembali polisi menggunakan narkoba, diperlukan hukuman yang berat bagi anggota yang bersalah.
"Ini harus komitmen bersama antara kepolisian, kejaksaan, maupun majelis hakim. Komitmennya pemberantasan itu menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian, " katanya.
Lebih lanjut, mantan komisioner Komnas HAM itu juga mengapresiasi Polri yang secara simultan menangani kasus ini secara pidana dan etik.
"Kompolnas memberikan perhatian terhadap kasus ini dan beberapa konteks kita juga berkoordinasi dengan kepolisian. Kami apresiasi terkait langkah tegas tersebut," ujarnya, dilansir Antara.




