Liputan6.com, Jakarta - Pemkot Depok atau Pemerintah Kota Depok telah membuat pengaturan terkait jam kerja selama Ramadan 2026 atau 1447 H.
Pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) telah tertuang pada Surat Edaran Nomor 800/77/Org/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Advertisement
Wali Kota Depok Supian Suri melalui suratnya menerangkan, pengaturan jam kerja ASN dalam rangka meningkatkan efektifitas dan produktifitas kerja selama Ramadhan. Pengaturan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
"Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," tulis Supian pada suratnya yang diterima Liputan6.com, Rabu (18/2/2026).
Pegawai ASN pada Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja dilakukan sejumlah pengaturan. Adapun pengaturan jam kerja dari Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 06.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
"Waktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai 12.30 WIB," tulis Supian pada suratnya.
Pada hari Jumat, diberlakukan jam kerja pukul 06.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB, pada jam istirahat mulai pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.




