Bisnis.com, SAMARINDA — Ribuan warga penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan kini terkatung-katung dalam status nonaktif.
Sebanyak 8.784 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota Balikpapan tercatat berstatus nonaktif menyusul pembaruan data terbaru. Kendati demikian, BPJS Kesehatan meminta masyarakat tidak panik karena proses verifikasi masih berlangsung.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Balikpapan, Aidy Ilmy menyatakan penonaktifan tersebut merupakan konsekuensi logis dari pembaruan dan validasi data nasional yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos).
BPJS Kesehatan, menurutnya, hanya menjalankan fungsi validasi berdasarkan data yang diterima dari pusat.
"Bisa jadi dari 8.000 orang yang dinonaktifkan tersebut adalah mereka yang tidak sedang sakit. Proses verifikasi akan menentukan apakah mereka benar-benar berhak menerima PBI-JK. Dari 8.000 warga itu akan diskrining atau dicek ulang untuk memastikan kelayakannya," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/2/2026).
Dia menjelaskan, hingga saat ini BPJS Kesehatan belum melakukan pengaktifan kembali terhadap ribuan peserta tersebut karena kewenangan pengaktifan sepenuhnya berada di tangan Dinas Sosial. Kendati demikian, untuk kasus darurat, mekanisme penanganan cepat tetap tersedia.
Baca Juga
- Teka-teki Calon Dirut BPJS Kesehatan, Jenderal Bintang 2 Masuk Daftar?
- Bocoran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari DJSN, Kapan Berlaku?
- Cara Cek Status dan Cara Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan
"Jika ada kondisi mendesak dengan pasien yang membutuhkan perawatan segera, dapat langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk diaktifkan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Aidy menegaskan bahwa data PBI-JK sepenuhnya menjadi domain Kemensos, sementara BPJS Kesehatan hanya berperan sebagai pelaksana validasi dan penyedia layanan berdasarkan data yang diterima.
"Data PBI-JK merupakan kewenangan Kemensos. Kami hanya melakukan validasi dan pelayanan. Data yang dikirimkan itulah yang menjadi dasar pelaporan ke fasilitas kesehatan," terangnya.
Di Balikpapan sendiri, dari total 55.491 peserta PBI-JK aktif sebelumnya, terdapat 8.784 peserta yang kini berstatus nonaktif.
Meski angka tersebut terbilang signifikan, Aidy memastikan belum ada laporan warga yang benar-benar ditolak saat mengakses layanan kesehatan.
"Apabila ada warga yang dinonaktifkan, akan langsung divalidasi oleh Dinas Sosial. Terdapat tata kelola yang jelas. Pemerintah Kota juga tetap memberikan perlindungan bagi mereka yang memang berhak," jelasnya.
Menurutnya, angka ribuan tersebut tidak serta-merta berarti seluruhnya tidak layak menerima bantuan.
Justru sebaliknya, proses skrining dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi warga kurang mampu yang benar-benar memerlukan.
"Nantinya akan diverifikasi. Apabila memang berhak, kami akan mengaktifkan kembali. Namun apabila ternyata secara ekonomi sudah mampu, seharusnya membayar mandiri," katanya.
Dia mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan program bantuan. PBI-JK diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, bukan bagi mereka yang memiliki usaha atau penghasilan cukup tetapi enggan membayar iuran sendiri.
Pemerintah, menurutnya, berupaya membangun kesadaran bahwa jaminan kesehatan merupakan tanggung jawab kolektif dan harus tepat sasaran serta tidak menjadi beban sepihak bagi pemerintah daerah.
Aidy menuturkan bahwa bagi warga yang dalam kondisi sakit atau darurat dan status kepesertaannya belum aktif kembali, disarankan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial atau langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan agar penanganan dapat segera dilakukan.





