Penulis: Ario Wibowo
TVRINews – Gresik
Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan proyek reklamasi seluas 1,72 hektare milik PT SSM karena kendala perizinan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT SSM di wilayah Gresik, Jawa Timur, Selasa 17 Fevruari 2026.
Tindakan ini dilakukan setelah otoritas menemukan adanya pelanggaran administratif terkait dokumen perizinan yang diwajibkan oleh negara.
Penyegelan lokasi tersebut dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Pangkalan PSDKP Benoa.
Fokus utama pengawasan tertuju pada lahan seluas 1,72 hektare yang diduga kuat tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penegakan Regulasi dan Respons Publik
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan prosedur standar dalam menjaga ekosistem pesisir dari eksploitasi yang tidak terukur.
"Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut kami hentikan sementara. Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran nyata terhadap ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pung Nugroho saat memimpin langsung operasi di lokasi PT SSM.
Ia menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya berdasarkan pengawasan rutin kementerian, tetapi juga merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat.
Pung, yang akrab disapa Ipunk, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga sumber daya laut dari potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal.
Dasar Hukum dan Sanksi
Secara yuridis, tindakan penghentian ini berpijak pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021.
Regulasi tersebut memberikan kewenangan penuh kepada Polsus PWP3K untuk melakukan intervensi lapangan terhadap kegiatan yang tidak sesuai prosedur.
Lebih lanjut, Ipunk menjelaskan bahwa setiap entitas usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib memenuhi ketentuan dalam:
• Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
• PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Setiap usaha pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL, dan jika terdapat aktivitas reklamasi, maka harus dilengkapi izin khusus. Semua harus sesuai dengan luasan area usaha yang telah disetujui," tambahnya.
Pihak PSDKP saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap manajemen perusahaan terkait.
Jika terbukti melanggar secara substansial, sanksi administratif maupun hukum akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk penegakan kepatuhan industri.
Editor: Redaktur TVRINews





