KKP Segel Aktivitas Ruang Laut Ilegal Gresik

tvrinews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ario Wibowo

TVRINews – Gresik

Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan proyek reklamasi seluas 1,72 hektare milik PT SSM karena kendala perizinan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT SSM di wilayah Gresik, Jawa Timur, Selasa  17 Fevruari 2026. 

Tindakan ini dilakukan setelah otoritas menemukan adanya pelanggaran administratif terkait dokumen perizinan yang diwajibkan oleh negara.

Penyegelan lokasi tersebut dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Pangkalan PSDKP Benoa. 

Fokus utama pengawasan tertuju pada lahan seluas 1,72 hektare yang diduga kuat tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Penegakan Regulasi dan Respons Publik

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan prosedur standar dalam menjaga ekosistem pesisir dari eksploitasi yang tidak terukur.

"Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut kami hentikan sementara. Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran nyata terhadap ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pung Nugroho saat memimpin langsung operasi di lokasi PT SSM.

Ia menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya berdasarkan pengawasan rutin kementerian, tetapi juga merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat. 

Pung, yang akrab disapa Ipunk, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga sumber daya laut dari potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal.

Dasar Hukum dan Sanksi

Secara yuridis, tindakan penghentian ini berpijak pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. 

Regulasi tersebut memberikan kewenangan penuh kepada Polsus PWP3K untuk melakukan intervensi lapangan terhadap kegiatan yang tidak sesuai prosedur.

Lebih lanjut, Ipunk menjelaskan bahwa setiap entitas usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib memenuhi ketentuan dalam:

•    Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

•    PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Setiap usaha pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL, dan jika terdapat aktivitas reklamasi, maka harus dilengkapi izin khusus. Semua harus sesuai dengan luasan area usaha yang telah disetujui," tambahnya.

Pihak PSDKP saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap manajemen perusahaan terkait. 

Jika terbukti melanggar secara substansial, sanksi administratif maupun hukum akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk penegakan kepatuhan industri.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Salat Kota Surabaya 18 Februari 2026
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Giliran DPR Sentil Jokowi yang Merasa Tak Berperan Mengesahkan Revisi UU KPK 2019
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Mahfud MD soal Hakim PN Depok Korupsi: Bukan Soal Gaji Tinggi tapi Moral
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Galatasaray vs Juventus: Bantai Juventus 5-2, Noa Lang dan Baris Alper Puji Taktik Jitu Pelatih
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
BNN Temukan Kandungan Sabu hingga Etomidate dalam Cairan Vape, Dorong Regulasi Ketat
• 30 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.