JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus korupsi yang menjerat hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok membukikan korupsi tidak dipengaruhi nominal gaji.
Mahfud mengatakan, para hakim yang terjerat korupsi justru mereka yang sudah memiliki gaji tinggi.
“Iya (bukan soal gaji yang sudah tinggi), tapi moral, penegakan hukum, dan pengawasan terhadap semua institusi,” kata Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (18/2/2026).
Kompas.com sudah memperoleh izin untuk mengutip isi podcast tersebut.
Baca juga: OTT KPK di PN Depok: Kesejahteraan Bukan Jaminan Integritas Hakim
Mahfud setuju gaji hakim dinaikkan, namun, hal tersebut bukan menjadi tolak ukur agar hakim terlepas dari tindak pidana korupsi.
Dia mengatakan, masalah korupsi dalam kasus hakim adalah terkait mental.
“Saya setuju gaji hakim itu dinaikkan, tapi bukan untuk memberantas korupsi. Itu salah kalau gaji hakim untuk memberantas korupsi. Jadi berapapun gajinya ya tetap perilaku korupsi tetap mentalnya dan tindakan hukumnya, dan pengawasannya yang harus dilakukan bukan menaikkan (gaji),” ujarnya.
Baca juga: KPK Sita Uang 50.000 Dollar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok
Penangkapan hakim di DepokSebelumnya diberitakan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (5/2/2026).
Ada juga Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya dengan masyarakat di PN Depok.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang ratusan juta.
“Ada ratusan juta," ucap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Berdasarkan temuan sementara, KPK juga menemukan adanya perpindahan sejumlah uang dari pihak swasta ke aparat penegak hukum (APH) dalam OTT Depok.
“Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




