“Per 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 2.906.662,” ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam siaran resmi.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP untuk Karyawan, Simak Panduannya
Dari jumlah itu, sebagian besar adalah wajib pajak orang pribadi 2,55 juta karyawan dan 270.960 non-karyawan
Sementara untuk wajib pajak badan, tercatat 82.229 melapor dalam rupiah dan 92 melapor dalam dolar AS
Untuk pajak beda tahun buku yang dimulai 1 Agustus 2025, ada 594 laporan badan dalam rupiah dan 16 laporan dalam dolar AS. Aktivasi Akun Coretax Tembus 13,9 Juta DJP juga mencatat bahwa 13,9 juta akun Coretax telah diaktifkan. Mayoritas adalah akun orang pribadi (12,94 juta), diikuti badan (892 ribu), instansi pemerintah (89,5 ribu), dan perdagangan elektronik (225 akun).
Wajib pajak bisa mengaktifkan akun Coretax sendiri lewat panduan resmi di media sosial DJP. Bagi yang membutuhkan bantuan, tersedia layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau pendampingan langsung di kantor pajak terdekat. Jangan Telat, Ada Denda! DJP mengingatkan, keterlambatan pelaporan SPT tahunan akan berakibat pada denda: Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan. Jadi, segera aktifkan akun Coretax dan laporkan SPT tepat waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)




