Program Sekolah Garuda hadir sebagai proyek ambisius negara untuk membangun pendidikan unggul yang berdaya saing global. Inisiatif ini lahir dari visi besar Presiden Prabowo Subianto melalui agenda strategis nasional.
Sekolah Garuda dirancang bukan sekadar sekolah baru, melainkan juga sebagai ekosistem pembentuk generasi pemimpin masa depan. Negara ingin menciptakan anak bangsa yang tangguh, adaptif, dan kompetitif. Gagasan ini terdengar ideal, tetapi publik menunggu bukti konkret di lapangan.
Pemerintah membangun dua skema utama, yakni Sekolah Garuda Baru dan Sekolah Garuda Transformasi. Hingga 2029, ditargetkan berdiri 20 sekolah baru dan 80 sekolah transformasi. Empat sekolah pertama diproyeksikan beroperasi pada tahun ajaran 2026/2027.
Skema ini menyasar wilayah dengan akses pendidikan terbatas dan sekolah unggulan yang sudah ada. Desainnya menggabungkan pemerataan akses dan pembinaan talenta unggul.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan tiga pilar Sekolah Garuda. Pilar itu mencakup pemerataan akses, inkubasi pemimpin, dan integrasi pendidikan dengan pengabdian masyarakat.
Negara ingin melahirkan Generasi Emas Indonesia 2045 melalui jalur sains dan teknologi. Narasi ini selaras dengan gagasan pembangunan sumber daya manusia berkelanjutan. Secara konsep, kerangkanya tampak kuat dan progresif.
Sekolah Garuda Baru dibangun di wilayah 3T dan daerah dengan keterbatasan akses pendidikan. Modelnya berasrama, kurikulumnya berstandar internasional, dan berbasis data. Sekolah ini diharapkan menjadi pusat pertumbuhan intelektual lokal. Sementara itu, Sekolah Garuda Transformasi berfokus pada penguatan SMA dan MA yang telah ada. Tujuannya membuka akses kampus dunia bagi siswa berprestasi.
Program ini tidak hanya menjanjikan kualitas siswa, tetapi juga kesejahteraan tenaga pendidik. Pemerintah menawarkan gaji kompetitif dan fasilitas rumah bagi guru dan kepala sekolah. Skema ini dipromosikan sebagai daya tarik profesionalisme pendidikan. Di atas kertas, konsep ini terlihat menjanjikan masa depan guru. Namun, kebijakan ini justru memicu kegelisahan sosial di kalangan pendidik.
Kontroversi muncul ketika rekrutmen guru Sekolah Garuda dinilai menciptakan kasta baru. Ubaid Matraji menyebutnya sebagai bentuk "apartheid" pendidikan yang berbahaya bagi solidaritas profesi guru.
Ia menilai kebijakan ini berpotensi memperlebar jurang kesejahteraan pendidik. Kritik ini disampaikan dalam artikel “Sekolah Garuda dan Stratifikasi Pendidikan” di Kompas, 15 Februari 2026. Suara kritis ini mencerminkan keresahan akar rumput pendidikan nasional.
Sejarah pendidikan Indonesia menyimpan luka serupa melalui program RSBI dan SBI. Program itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-X/2012 pada Januari 2013.
Mahkamah Konstitusi menilai program tersebut diskriminatif dan inkonstitusional. Negara pernah membangun sekolah elite yang akhirnya gagal secara moral dan konstitusional. Memori kolektif ini membuat publik semakin waspada.
Satriwan Salim dari P2G menyoroti kompleksitas tata kelola guru Indonesia. Status guru yang beragam melahirkan ketimpangan kesejahteraan struktural. Guru honorer dan non-ASN masih banyak yang menerima gaji di bawah standar layak.
Program Sekolah Garuda dinilai tidak menyentuh akar persoalan ini. Kritik ini sejalan dengan kajian “Ketimpangan Guru dan Kebijakan Pendidikan” oleh Satriwan Salim, pada tahun 2025.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan keberpihakan pada siswa miskin berprestasi. Delapan puluh persen siswa Sekolah Garuda Baru dijanjikan beasiswa penuh. Pemerintah juga menyebut revitalisasi sekolah reguler tetap berjalan. Anggaran perbaikan sekolah dasar dan menengah diklaim jauh lebih besar. Negara ingin menunjukkan bahwa Sekolah Garuda bukan satu-satunya fokus kebijakan.
Pemerintah mengutip capaian siswa penerima beasiswa yang diterima di kampus dunia. Nama-nama besar seperti Stanford University dijadikan simbol keberhasilan program.
Data ini diposisikan sebagai legitimasi kebijakan pendidikan unggulan. Negara ingin membuktikan bahwa investasi ini menghasilkan prestasi global. Namun, keberhasilan segelintir siswa belum cukup mewakili keadilan sistemik.
Secara sosiologis, pendidikan unggul harus memperkuat sistem, bukan hanya menciptakan pulau-pulau elite. Teori pemerataan pendidikan menekankan pentingnya distribusi kualitas, bukan eksklusivitas fasilitas.
Sekolah unggul idealnya menjadi pusat inspirasi bagi sekolah reguler, bukan menjadi simbol kasta sosial baru. Prinsip ini sejalan dengan pemikiran Amartya Sen tentang keadilan akses pendidikan (Development as Freedom, 1999).
Sekolah Garuda membawa harapan sekaligus kecemasan publik. Program ini menyimpan potensi besar untuk melahirkan generasi unggul Indonesia. Namun, risiko stratifikasi sosial juga mengintai di balik kemegahan narasi kebijakan. Negara perlu membuktikan bahwa keunggulan tidak identik dengan eksklusivitas. Publik Indonesia kini tidak menunggu janji; mereka menunggu bukti nyata.




