Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai aksi penipuan pajak yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP, karena modus penipuan semakin beragam.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, "DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP," dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Modus Penipuan Pajak yang Sering DigunakanBerdasarkan data DJP, penipu menggunakan berbagai latar belakang, seperti pemadanan NIK dan NPWP, konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.
Modus penipuan meliputi menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file .apk, mengunduh aplikasi M-Pajak melalui tautan palsu, melunasi tagihan pajak, memproses pengembalian kelebihan pajak, dan membayar meterai elektronik melalui tautan palsu.
Cara lain termasuk menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.
Cara Verifikasi dan Pelaporan PenipuanMasyarakat dapat mengonfirmasi kebenaran melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, atau email [email protected].
Verifikasi juga bisa dilakukan melalui akun X @kring_pajak, situs https://pengaduan.pajak.go.id, atau live chat di https://www.pajak.go.id.
DJP mengajak masyarakat melaporkan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital maupun aparat penegak hukum, termasuk aduan nomor telepon di https://aduannomor.id dan aduan konten, tautan, atau aplikasi penipuan di https://aduankonten.id.
DJP juga mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 secara nasional mencapai sekitar 1.822.185 laporan per 9 Februari 2026.




