JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI Jakarta mulai mengawasi jam operasional tempat usaha hiburan malam selama 33 hari dalam rangka Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah.
Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta M Rizki Adhari Jusal mengatakan, pengawasan ini rutin dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan jam operasional.
“Ini merupakan kegiatan yang sekali lagi dilaksanakan di lsetiap kegiatan bulan suci Ramadhan selama 33 hari. Satu hari sebelum bulan suci Ramadhan dan dua hari setelah hari raya Idul Fitri. Jadi, kalau di total ada 33 hari,” ujar Rizki dalam apel di halaman Balai Kota Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Tempat Makan di Tangerang Dilarang Buka Terang-terangan pada Siang Hari Selama Ramadhan
Setiap hari, tim akan melakukan apel di sore hari.
Kemudian dilanjutkan dengan patroli malam hingga menjelang sahur di lokasi-lokasi yang menjadi sasaran pengawasan.
Sekitar 80 personel diterjunkan dan disebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan secara bertahap.
Petugas akan memberikan teguran terlebih dahulu dan membuat berita acara pemeriksaan.
Jika pelanggaran kembali terjadi, pelaku usaha bisa dikenai sanksi yang lebih berat sesuai aturan dan rekomendasi instansi terkait.
“Kalau sanksi terberat tidak menutup kemungkinan (izin operasional) dicabut. Tapi kita berharap teguran satu atau dua, berita acara itu bisa membuat para pelaku usaha juga patuh lah,” kata dia.
Baca juga: Pedagang Tetap Boleh Jualan di CFD Depok Selama Ramadhan, Ada Syaratnya
Selain usaha hiburan, petugas juga mengantisipasi praktik pungutan liar, parkir ilegal, serta potensi gangguan ketertiban seperti sahur on the road dan tawuran remaja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang