Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan kelab malam hingga rumah pijat tutup selama bulan suci Ramadan.
Aturan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0001 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M.
Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan dan memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata diimbau untuk melaksanakan ketentuan.
Jenis usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua hari raya Idul Fitri, yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, hingga rumah pijat.
Usaha arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa pun diwajibkan tutup. Kemudian, bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta karaoke juga wajib tutup.
"Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan harus ditutup," tulis pengumuman dari Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (18/2/2026).
Baca Juga
- Wali Kota Medan Imbau Masyarakat Saling Menghormati Perbedaan Awal Puasa Ramadan
- Pemda Jabar Imbau Tempat Hiburan dan Restoran Sesuaikan Operasional Selama Ramadan
- THR PNS 2026 Cair Awal Ramadan, Ini Perkiraan Jadwal dan Besar Anggarannya
Kemudian, jenis usaha pariwisata tertentu yang diselenggarakan di hotel bintang 4 dan bintang 5 dikecualikan dari ketentuan.
Lalu, khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan.
Meski begitu, waktu penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata yang dikecualikan dari ketentuan diatur.
Kelab malam yang dikecualikan dari ketentuan buka mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Diskotek yang dikecualikan dari ketentuan buka mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.
Kemudian, usaha mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Bar/rumah minum mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB.
Selain itu, bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Pemprov DKI Jakarta juga dalam pengumumannya mengatur untuk usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Kemudian, untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.
Usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif bisa beroperasi mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Sementara, usaha rumah billiar/bola sodok yang berdiri sendiri mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta melarang pemasangan reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
Pemprov DKI juga melarang hal-hal yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Kemudian, mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan. Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman juga dihimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.




