Komisi III DPR mengundang rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sempat menyampaikan bahwa persoalan penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK bukan objek dan tugas MKMK.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Habiburokhman awalnya menjelaskan maksud mengundang Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna beserta jajarannya ke DPR.
"Secara lebih khusus agenda rapat ini terkait dengan sikap MKMK yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proses pengajuan calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI, yaitu Saudara Adies Kadir," kata Habiburokhman mengawali rapat.
Habiburokhman lantas membeberkan Pasal 27a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan III atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau UU MK. Ia menyebut tugas MKMK bukan mengurus pemilihan calon hakim MK oleh DPR.
"Tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Proses pemilihan dan pengajuan Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan objek dan tugas MKMK," ucap dia.
Habiburokhman juga menjelaskan DPR memiliki jatah untuk memilih hakim MK. Ia menyebut kewenangan DPR itu tercantum pada UUD 1945.
(maa/rfs)





